THR Camat, Apakah Ada? Ini Fakta, Dasar Hukum, dan Total Penghasilan Lebaran

JurnalLugas.Com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, topik THR Camat selalu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang penasaran, apakah seorang camat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti ASN lainnya? Jika iya, berapa total yang diterima? berdasarkan regulasi yang berlaku, estimasi nominal THR camat, hingga komponen penghasilan yang biasanya diterima saat momen Lebaran.

Apakah Camat Mendapatkan THR?

Jawabannya: Ya, camat mendapatkan THR.

Bacaan Lainnya

Seorang camat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, hak atas THR bagi camat mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang setiap tahun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Secara umum, THR bagi ASN diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • Pejabat Negara
  • Anggota TNI/Polri
  • Pensiunan

Karena camat adalah PNS dengan jabatan struktural, maka secara otomatis termasuk dalam kategori penerima THR dari pemerintah.

Baca Juga  Gaji Pejabat Eselon III Kabupaten, Tunjangan PNS Menggiurkan

Komponen THR Camat

Besaran THR yang diterima camat tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Ada beberapa komponen yang turut dihitung dalam pencairan THR, antara lain:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Pangan
  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (jika diberikan oleh pemerintah daerah)

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi salah satu faktor utama yang membuat nominal THR camat bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemda.

Estimasi Total THR Camat

Sebagian besar camat di Indonesia berada pada golongan III/d hingga IV/b. Berikut estimasi penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan THR:

KomponenEstimasi Nominal
Gaji PokokRp3.500.000 – Rp5.000.000
Tunjangan KeluargaRp500.000 – Rp1.000.000
Tunjangan JabatanRp1.260.000
Tunjangan PanganRp200.000 – Rp300.000
TPP DaerahRp3.000.000 – Rp10.000.000

Total THR Camat 2026

Jika seluruh komponen di atas dihitung, maka estimasi THR camat pada tahun 2026 berkisar antara:

Rp8.000.000 hingga Rp17.000.000

Bahkan di daerah dengan TPP tinggi, total THR camat bisa melebihi angka tersebut, tergantung kebijakan kepala daerah dan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga  Cuti Polisi, Jenis, Hak, dan Aturan Lengkap Anggota Polri

Kapan THR Camat Cair?

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dicairkan:

10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan mengatur jadwal pencairan THR secara nasional, kemudian pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme APBD.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR Camat

Beberapa faktor yang memengaruhi besar kecilnya THR camat antara lain:

  • Golongan dan masa kerja
  • Jabatan struktural
  • Jumlah tanggungan keluarga
  • Kebijakan TPP daerah
  • Kemampuan fiskal pemerintah daerah

THR camat merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang Hari Raya. Besarannya bervariasi, namun umumnya berada pada kisaran jutaan rupiah tergantung pada berbagai komponen penghasilan yang melekat pada jabatan tersebut.

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kebijakan ASN, THR, serta perkembangan regulasi pemerintahan lainnya, kunjungi situs resmi berikut:
https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait