JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan yang diduga menjadikan nasabah bank sebagai sasaran.
Enam orang tersangka ditangkap setelah polisi mengungkap pola aksi mereka yang dilakukan dengan cara mengamati korban sejak berada di dalam bank hingga membuntutinya ke lokasi tertentu.
Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh anggota kelompok yang terlibat dalam rangkaian aksi telah diamankan.
Dua tersangka bahkan mendapat tindakan tegas saat proses penangkapan karena disebut melakukan perlawanan kepada petugas.
“Enam pelaku sudah ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan karena melawan,” kata Iman di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pengakuan bahwa kelompok tersebut telah menjalankan modus serupa sedikitnya tiga kali.
Lokasi yang disebut berkaitan dengan aksi mereka berada di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, serta wilayah Jakarta Timur.
Namun, penyidik belum berhenti pada tiga kejadian tersebut. Keterangan para tersangka masih dikembangkan untuk mengetahui apakah kelompok itu memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Pola kejahatan yang digunakan terbilang terorganisasi. Salah seorang pelaku masuk ke lingkungan bank dan berperan mengamati calon korban.
Sasaran yang menjadi perhatian terutama nasabah yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah mendapatkan target, pelaku di dalam bank menyampaikan informasi mengenai korban kepada anggota kelompok lain yang sudah menunggu di luar.
Dari sana, korban kemudian dibuntuti menggunakan kendaraan hingga mencapai lokasi yang dianggap memungkinkan untuk melakukan perampasan.
Dengan pembagian peran tersebut, setiap anggota memiliki tugas masing-masing, mulai dari mengamati calon korban, memberikan informasi, mengikuti perjalanan korban, hingga melakukan aksi perampasan.
Pada aksi terakhir yang berhasil diungkap polisi, kelompok tersebut disebut membawa kabur uang korban senilai Rp30 juta.
Kejahatan itu tidak hanya mengandalkan ancaman, tetapi juga kekerasan ketika korban berusaha mempertahankan harta miliknya.
Polisi menemukan adanya penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut. Senjata itu digunakan untuk mengintimidasi sekaligus melukai korban ketika terjadi perlawanan.
“Semua yang bertugas mengamati, membuntuti sampai eksekusi sudah kami amankan,” ujar Iman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi, dua sepeda motor lain yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta senjata tajam.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang belum teridentifikasi.
Kepolisian juga masih mendalami jaringan kelompok tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian pencurian dengan kekerasan lainnya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pencocokan dengan laporan masyarakat menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Enam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang melakukan transaksi perbankan dengan nominal besar agar meningkatkan kewaspadaan.
Situasi di sekitar bank maupun perjalanan setelah transaksi perlu diperhatikan, terutama apabila muncul kendaraan atau orang yang diduga terus mengikuti.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti.
Kewaspadaan sejak meninggalkan lokasi transaksi dinilai penting untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan jalanan dengan modus membuntuti korban.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan terhadap kasus tersebut masih berlanjut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain sekaligus memastikan seluruh rangkaian aksi kelompok tersebut dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Perkembangan berita kriminal, hukum, dan keamanan terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






