JurnalLugas.Com – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 tidak mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik menilai posisi Sony bukan sekadar pihak yang mengetahui jalannya perkara, melainkan memiliki peran strategis dalam dugaan penyimpangan yang sedang diusut.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut permohonan yang diajukan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan perlindungan dan status sebagai justice collaborator.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penyidik menolak pengajuan tersebut.
Salah satu pertimbangan utama adalah dugaan keterlibatan langsung Sony dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini menjadi fokus penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, penyidik menilai yang bersangkutan memiliki tanggung jawab besar dalam proses yang sedang diselidiki,” ujar Syarief dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2026.
Pelaku Utama Tidak Memenuhi Kriteria
Dalam ketentuan perlindungan saksi dan korban, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan bersedia membantu aparat penegak hukum membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih dominan.
Penyidik menilai Sony belum memenuhi unsur tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, perannya dianggap berada pada posisi sentral sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pendamping atau pihak yang hanya mengikuti arahan pihak lain.
Selain faktor peran, penyidik juga menyoroti aspek pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan. Hingga pemeriksaan terakhir, belum ditemukan pernyataan yang dinilai sebagai pengakuan penuh atas dugaan tindak pidana yang tengah disidik.
Karena dua syarat utama tersebut tidak terpenuhi, permohonan justice collaborator akhirnya ditolak.
Informasi Tetap Dianggap Bernilai
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh informasi yang diberikan Sony selama proses pemeriksaan tetap memiliki nilai bagi penyidik.
Keterangan yang disampaikan tersangka disebut dapat membantu memperjelas konstruksi perkara dan membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terkait dengan dugaan korupsi program MBG.
“Setiap informasi yang relevan tentu akan menjadi bahan pendalaman untuk membuat perkara ini semakin terang,” kata Syarief singkat.
Kasus MBG Jadi Sorotan Publik
Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2026. Program yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat tersebut justru terseret dalam dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan titik-titik dapur SPPG.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026 bersama sejumlah mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan program yang dianggap merugikan negara.
Beberapa hari setelah status tersangka diumumkan, Sony melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Langkah tersebut dilakukan dengan alasan ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony sebelumnya menyatakan kliennya merasa selama ini ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penjualan titik-titik dapur SPPG. Menurut mereka, terdapat faktor tekanan dan arahan dari pihak lain yang perlu dibuka dalam proses hukum.
Namun hingga saat ini, penyidik masih berpegang pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa posisi Sony dalam perkara tersebut dinilai cukup dominan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Penolakan status justice collaborator tidak menghentikan peluang penyidik untuk menggali informasi baru dari para tersangka maupun saksi lainnya. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi MBG akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






