JurnalLugas.Com — Perburuan panjang Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap buronan kasus narkotika akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria yang dikenal dengan nama “Bos Gendut” ditangkap aparat setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pengejaran terkait perkara narkoba.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Sosok yang diamankan merupakan MR, buronan yang dikaitkan dengan kasus narkotika sejak 7 November 2025.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, petugas terlebih dahulu membuntuti MR dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga kawasan Mangga Besar. Petugas akhirnya menangkap MR ketika berada di sebuah salon kecantikan sekitar pukul 20.09 WIB.
Roy menyebut tersangka kini telah diamankan di BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap buronan kasus narkotika tersebut.
“Bos Gendut” diketahui berkaitan dengan perkara kepemilikan sabu dalam jumlah besar. Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita 98 kilogram sabu yang diduga berada dalam penguasaan tersangka.
Namun, pengungkapan itu tidak berhenti pada barang haram tersebut. Aparat juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, mulai dari senjata api, peluru, senjata tajam jenis samurai hingga emas batangan.
BNN juga menangkap dua orang yang disebut sebagai loyalis MR di sekitar lokasi operasi. Penangkapan kedua orang tersebut sempat diwarnai perlawanan.
Akibat perlawanan itu, seorang anggota Polri yang terlibat dalam penggerebekan mengalami luka pada bagian bawah mata. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan operasi hingga kedua orang tersebut berhasil diamankan.
BNN masih mendalami posisi dan peran kedua orang tersebut. Hubungan mereka dengan MR belum dapat dipastikan dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dari lokasi penangkapan para loyalis, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa dan sebuah mobil.
Pengungkapan kasus ini juga diarahkan pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. BNN melakukan pengembangan terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan narkotika.
Dalam pengembangan tersebut, aparat mencatat adanya aset dengan nilai sekitar Rp39,5 miliar, ditambah uang tunai sebesar Rp1,27 miliar yang turut menjadi bagian dari penyelidikan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pelaku dan barang narkotika, tetapi juga menyasar aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Roy menegaskan operasi di Kampung Bahari masih berlanjut. BNN masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga berada di kawasan tersebut.
Dengan tertangkapnya MR, aparat kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh, termasuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran sabu dalam jumlah besar serta menelusuri sumber dan penggunaan aset yang diduga terkait perkara tersebut.
BNN memastikan operasi terhadap jaringan narkotika di Kampung Bahari belum berhenti. Penangkapan “Bos Gendut” justru menjadi bagian dari pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Baca berita terbaru dan informasi hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






