Sabu dan Senjata Api Rakitan Disita, 4 Orang Ditangkap Polres Bima

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Jumat malam, 18 September 2026.

Keempat terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran sabu yang melintas di wilayah Kecamatan Woha.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang mobil Suzuki APV warna silver yang ditumpangi keempat orang tersebut.

“Dari penggeledahan, kami menemukan sabu dan sejumlah barang berbahaya lainnya,” kata Fikri di Bima, Sabtu, 19 September 2026.

Polisi menyita sabu yang diduga narkotika seberat 0,90 gram. Selain itu ditemukan satu senjata api rakitan, empat peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga telepon seluler, satu mobil Suzuki APV, serta uang tunai Rp800 ribu.

Keempat orang yang diamankan berinisial SR (39), AM (26), HS (39), dan FM (29). Mereka masing-masing berasal dari wilayah Kabupaten Bima dan Sumbawa.

Dalam pemeriksaan awal, SR disebut mengakui kepemilikan sabu, senjata api rakitan, serta empat peluru tajam yang diamankan polisi. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Polisi masih berupaya menelusuri keberadaan FD. Namun, pengembangan sementara belum membuahkan hasil karena informasi yang diberikan SR mengenai orang tersebut dinilai belum cukup untuk menemukan keberadaannya.

Polisi juga mendalami kepemilikan lima senjata tajam. Keempat terduga pelaku disebut mengakui senjata tersebut milik mereka dan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Fikri menyebut penyidik masih memeriksa keempatnya untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

“Pemeriksaan masih kami dalami untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

SR juga diketahui pernah terlibat perkara pembunuhan pada 2014 dan disebut masuk daftar pencarian orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat ini keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gunakan Narkoba Kang Mus Alias Epy Kusnandar Preman Pensiun Diciduk Polres Metro Jakarta Barat

Pos terkait