JurnalLugas.Com – Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai sebesar Rp334,3 triliun pada tahun 2026. Angka tersebut tercatat dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan mengalami kenaikan sekitar 11 persen dari target 2025 yang ditetapkan Rp301,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, target itu bukan perkara mudah. Menurutnya, strategi utama masih bertumpu pada penerimaan dari cukai hasil tembakau dan ekstensifikasi barang kena cukai yang dinilai memiliki potensi besar.
“Target Rp334 triliun ini memang cukup tinggi. Komisi XI DPR sudah memahami strategi kami, yaitu menumpukan pada cukai tembakau sekaligus memperluas cakupan barang kena cukai,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat (22/8/2025).
Strategi Pemerintah: Rokok Masih Jadi Andalan
Cukai hasil tembakau hingga kini tetap menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah menilai, meskipun ada penurunan tren konsumsi rokok, kontribusi cukai dari sektor ini masih dominan.
Selain itu, pemerintah juga berencana menambah jenis barang yang bisa dikenakan cukai. Langkah ekstensifikasi ini tidak hanya untuk menambah pundi-pundi negara, tetapi juga mengatur pola konsumsi masyarakat terhadap produk tertentu.
Dinamika Perdagangan Global
Sri Mulyani menekankan bahwa penerimaan dari bea masuk juga terus dioptimalkan. Namun, ia mengakui adanya tantangan besar akibat tren global penurunan tarif bea masuk.
“Pemerintah harus adaptif karena dinamika perdagangan internasional sangat cepat berubah. Bea masuk cenderung turun, sementara bea keluar diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk dalam negeri,” jelasnya.
Dengan demikian, strategi fiskal pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk mendorong nilai tambah industri nasional melalui hilirisasi.
Komitmen Pemberantasan Barang Ilegal
Di tengah tingginya target, pemerintah juga memperkuat aspek penegakan hukum. Sri Mulyani menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol oplosan, akan ditindak tegas.
“Kita tetap mencantumkan angka target yang tinggi, namun tantangan lain adalah peredaran barang ilegal. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar target penerimaan tidak terganggu,” ucapnya.
Upaya ini sejalan dengan instruksi Presiden yang meminta agar aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum, meningkatkan sinergi untuk mencegah praktik penyelundupan.
Penerimaan Negara 2026 Dipatok Rp3.147,7 Triliun
Dalam RAPBN 2026, total pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun. Angka ini meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Rinciannya:
- Penerimaan Pajak: Rp2.357,7 triliun
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai: Rp334,3 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp455 triliun
Kenaikan target penerimaan negara ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap kinerja ekonomi nasional pada tahun depan, meski di sisi lain juga menyisakan tantangan dari ketidakpastian global.
Analisis Ekonomi: Tantangan dan Harapan
Ekonom menilai, kenaikan target bea dan cukai sebesar 11 persen dalam setahun cukup ambisius. Hal ini mengingat perlambatan ekonomi global yang bisa memengaruhi ekspor-impor, serta tren penurunan konsumsi rokok di dalam negeri.
Namun, strategi pemerintah memperluas objek cukai dan memperketat pengawasan barang ilegal dinilai bisa menjadi kunci untuk mencapai target. Di sisi lain, penguatan digitalisasi sistem bea cukai juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penerimaan.
Dengan target besar ini, pemerintah dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan. Kombinasi strategi fiskal, penegakan hukum, serta pengawasan ketat diharapkan dapat memastikan target Rp334,3 triliun bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan capaian nyata bagi pembangunan.






