Nuzran Joher Ditetapkan Sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Gantikan Hery Susanto

JurnalLugas.Com — DPR RI menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Nuzran Joher dipercaya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut setelah posisi ketua sebelumnya ditinggalkan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat perkara dugaan korupsi yang tengah diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, usulan mengenai pimpinan baru Ombudsman diterima DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dibahas melalui mekanisme internal DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher sebagai calon ketua Ombudsman RI.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir. Persetujuan diberikan oleh para anggota DPR sehingga Nuzran resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan lima tahun.

“Fraksi-fraksi menyetujui penetapan ketua Ombudsman RI,” ujar Dasco dalam rapat paripurna, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.

Penetapan ini menjadi babak baru bagi Ombudsman setelah lembaga tersebut sebelumnya menghadapi persoalan serius menyusul pemberhentian Hery Susanto.

Pada 8 Juni 2026, majelis etik Ombudsman memberhentikan Hery secara tidak dengan hormat. Keputusan tersebut berkaitan dengan status Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berhubungan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Perkara itu kini telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menduga pemberian tersebut berasal dari sejumlah pihak perusahaan tambang. Dalam dakwaan, pemberian itu dikaitkan dengan proses pemeriksaan Ombudsman terhadap persoalan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan serta persoalan perizinan pertambangan.

Jaksa menyebut terdapat dugaan permintaan agar laporan hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk malaadministrasi.

Dugaan serupa juga dikaitkan dengan pemeriksaan mengenai penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Kasus tersebut membuat pergantian kepemimpinan Ombudsman tidak sekadar menjadi agenda administratif. Publik tentu berharap kepemimpinan baru mampu mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga yang memiliki mandat penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya malaadministrasi.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026 juga telah menyetujui penggantian antarwaktu anggota Ombudsman untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hery. Namun, nama anggota yang ditetapkan melalui mekanisme PAW tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kini, perhatian beralih kepada Nuzran Joher. Tantangan terbesar bukan hanya memastikan roda organisasi berjalan normal, tetapi juga menjaga independensi Ombudsman dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi terhadap dugaan penyimpangan pelayanan publik.

Ombudsman merupakan salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat ketika pelayanan negara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, integritas pimpinan menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.

JurnalLugas.Com — Menyajikan informasi dan perspektif publik secara lugas, kritis dan berimbang.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Warga Desa Tak Didengar Kepala Desa? Ini Jalur Resmi Pengaduannya dan Dasar Hukumnya

Pos terkait