Direktur Toshida Didakwa Suap Rp1,5 Miliar, Uang untuk Atur LHP Ombudsman

JurnalLugas.Com — Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, didakwa memberikan uang Rp1,5 miliar untuk memengaruhi pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kewajiban perusahaan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wirataman dalam perkara yang menjerat Laode. Jaksa menyebut pemberian uang itu dilakukan Laode bersama Lukman Malanuang pada 2025.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan LHP yang menyangkut kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia.

Baca Juga  Nuzran Joher Ditetapkan Sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Gantikan Hery Susanto

Menurut jaksa, uang diberikan dengan tujuan agar Hery Susanto, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI, mengatur hasil pemeriksaan sehingga penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai sebagai tindakan maladministrasi.

Jaksa menilai pemberian itu ditujukan agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Perkara ini berkaitan dengan kasus Hery Susanto yang lebih dahulu diproses di pengadilan. Dalam dakwaan perkara tersebut, Hery disebut menerima uang dan aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak.

Salah satu penerimaan yang disebut jaksa berasal dari Laode sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Penerimaan lainnya berasal dari sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan LHP Ombudsman.

Baca Juga  Ombudsman Delapan Masalah Besar Program MBG Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Kasus tersebut kini menjadi rangkaian perkara yang mengungkap dugaan permainan dalam proses pemeriksaan Ombudsman, khususnya terkait kewajiban perusahaan terhadap negara dan sejumlah persoalan perizinan pertambangan.

Seluruh tuduhan terhadap Laode masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Informasi dan perkembangan berita hukum lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait