JurnalLugas.Com — Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki pendalaman baru. Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung kini menelusuri asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp perusahaan tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah kayu yang digunakan PT TPL diperoleh melalui perizinan yang sah atau justru berasal dari sumber ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik sedang memastikan legalitas perolehan kayu sekaligus kaitannya dengan kewajiban pajak.
“Penyidik memastikan kayu untuk pulp memiliki izin atau tidak,” kata Anang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebanyak sembilan pegawai Kementerian Kehutanan telah diperiksa dalam dua hari. Lima orang diperiksa pada Selasa dan sekitar empat pegawai lainnya menjalani pemeriksaan pada Rabu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas rantai perolehan bahan baku pulp sebelum penyidik menghubungkannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam penjualan ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi sejak 2008. Produk yang diekspor diduga dilaporkan dengan jenis dan nilai yang tidak sesuai karakteristik sebenarnya.
Kejagung menyebut produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sementara karakteristik dan harga pasarnya diduga lebih sesuai dengan dissolving pulp.
Dugaan serupa juga dikaitkan dengan penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon pada periode 2018 hingga 2025. Kondisi tersebut diduga menyebabkan nilai pajak yang masuk ke negara menjadi lebih rendah dari yang semestinya.
BP dan SR diduga membantu proses tersebut ketika menjalankan tugas pemeriksaan pajak PT TPL. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya dalam menelaah dokumen pemeriksaan dan hasil audit.
Kini, penyidik tidak hanya membidik aspek transaksi dan perpajakan. Legalitas kayu sebagai bahan baku pulp ikut ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran dalam perolehan kayu, penyidik akan melihat konsekuensi hukumnya.
Perkembangan pemeriksaan saksi dari Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting untuk mengurai perkara secara menyeluruh, terutama mengenai hubungan antara sumber bahan baku, kegiatan produksi, transaksi ekspor, dan kewajiban perusahaan kepada negara.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






