JurnalLugas.Com — Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik.
Pengadaan Diduga Dikondisikan
Dalam penyidikan, kelima tersangka diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk mengarahkan proyek kepada PT YAT.
Anang menyebut nilai anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh penyidik.
Masalah lain ditemukan dalam realisasi pekerjaan. Jumlah pengadaan yang tercantum dalam kontrak semula sebanyak 25.644 unit, kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi fisik hingga 20 Maret 2026 disebut baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik juga menduga terdapat berita acara serah terima (BAST) yang dibuat seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai seluruhnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda. Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 604 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan, termasuk penghitungan kerugian negara oleh tim penyidik.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






