Kejagung Sita Uang Rp6,8 Triliun dari PT Duta Palma Group Kasus Korupsi Sawit

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara. Terbaru, penyidik menyita dana fantastis senilai Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang periode 2004 hingga 2022.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa total dana yang disita dari perusahaan tersebut mencapai Rp6.862.000.804.089, tidak hanya dalam bentuk rupiah tetapi juga dalam sejumlah mata uang asing.

Bacaan Lainnya

Penyitaan Multivaluta dari Berbagai Negara

Selain uang tunai dalam rupiah, Kejagung juga mengamankan sejumlah besar uang dalam mata uang asing, termasuk:

  • 13.274.490,57 dolar AS
  • 12.859.605 dolar Singapura
  • 13.700 dolar Australia
  • 2.005 yuan (China)
  • 2.000.000 yen (Jepang)
  • 5.645.000 won (Korea Selatan)
  • 300.000 ringgit (Malaysia)
Baca Juga  Pengawasan Khusus Kaderisasi Parpol, Transparansi dan Biaya Politik

Menurut Harli, semua dana tersebut langsung dimasukkan ke dalam rekening penerimaan negara (RPN) yang disediakan oleh bank persepsi—bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima dana negara di luar transaksi ekspor-impor.

“Setelah konferensi pers, uang ini langsung dipindahkan dan dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” jelas Harli.

Strategi Penegakan Hukum yang Seimbang

Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, namun juga berupaya maksimal dalam memulihkan kerugian keuangan negara. “Kami menjalankan keseimbangan antara penindakan hukum dan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Uang Tambahan Disita dari Anak Usaha PT Darmex Plantations

Pada hari yang sama, Kejagung juga mengumumkan penyitaan dana senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus PT Duta Palma Group.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Delimuda Perkasa, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang beroperasi di bidang pengelolaan kelapa sawit. Dana yang berhasil disita telah dijadikan barang bukti dalam rangka proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Usai OTT

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyatakan bahwa proses hukum terhadap PT Darmex Plantations akan segera masuk tahap persidangan setelah alat bukti, termasuk dana yang disita, lengkap.

Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menyita aset bernilai besar dari hasil dugaan korupsi ini dinilai sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Baca berita hukum dan korupsi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait