JurnalLugas.Com — Komisi II DPR tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas terhadap pejabat yang masih merekrut tenaga honorer di tengah penataan status aparatur sipil negara (ASN).
Rencana tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat tenaga honorer nantinya dapat dikenai sanksi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat mengarah pada pidana.
“Larangan mengangkat honorer perlu disertai sanksi bagi pejabat yang tetap melakukannya,” kata Rifqinizamy, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut dia, aturan tegas diperlukan karena larangan perekrutan honorer selama ini dinilai belum cukup menghentikan praktik tersebut. Pemerintah telah menyediakan skema PPPK sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN.
Komisi II DPR juga menilai konsistensi pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan honorer tidak kembali muncul melalui nomenklatur atau istilah baru.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR sedang memfinalisasi kebijakan terkait status PPPK guru, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan pengangkatan menjadi PNS. Langkah itu menjadi bagian dari hasil pembahasan pemerintah dan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan kembali merekrut staf baru di luar ketentuan yang telah disepakati.
“Kemendagri akan mengawal agar daerah tidak lagi merekrut staf baru,” ujar Bima.
Pemerintah juga menerima aspirasi kepala daerah terkait dukungan fiskal untuk pembiayaan pegawai serta kepastian status PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari penataan ASN secara menyeluruh.
Dengan rencana pemberian sanksi, DPR ingin memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak berhenti sebagai larangan administratif. Pejabat yang tetap melakukan perekrutan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






