JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara. Anggaran untuk kebijakan tersebut disebut telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran, termasuk dampaknya terhadap kondisi fiskal pada tahun-tahun mendatang.
“Sudah dihitung dan dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Purbaya juga memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Pemerintah tetap mempertahankan batas defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB atau sekitar Rp671,2 triliun.
Dengan demikian, pengalihan status guru PPPK tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga harus disertai perhitungan kemampuan anggaran negara agar kebijakan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan mengenai status guru PPPK merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI.
Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan jumlah dan status guru yang terdampak kebijakan tersebut. Pendataan menjadi bagian penting karena kebijakan kepegawaian akan berhubungan langsung dengan kebutuhan anggaran negara.
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi para guru maupun organisasi profesi yang selama ini menyampaikan persoalan status kepegawaian.
“Kami terus mencari penyelesaian secepat mungkin,” ujar Prasetyo.
Kebijakan ini selanjutnya akan diuji melalui proses penataan administrasi dan penganggaran. Bagi para guru PPPK, kepastian mengenai status, hak kepegawaian, serta peluang menjadi PNS menjadi bagian yang paling ditunggu dari perubahan kebijakan tersebut.
Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






