Kapal MV Ocean Porter Ditangkap, BNN Temukan 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal

JurnalLugas.Com — Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa sekitar 2,6 ton methamphetamine dalam bentuk cair.

Kapal bernama MV Ocean Porter itu dicegat petugas pada 17 Agustus 2026 setelah informasi intelijen mengarah pada dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut operasi tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi. Kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan menggunakan sejumlah perangkat pendeteksi, termasuk K9, backscatter, Trunarc dan narkotest. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum serta tangki air kapal.

Baca Juga  Gudang Rahasia Terendus, 100 Kg Sabu Gagal Beredar di Aceh Timur Jaringan Jalur Laut

“Petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine yang diduga sabu cair,” kata Roy, Selasa 18 Agustus 2026.

Temuan tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam penyidikan untuk mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman, hingga pihak yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan.

Bukan Hanya Sabu

Pengungkapan itu juga menemukan dugaan pelanggaran lain. Bea Cukai mendapati sebuah kontainer berukuran 40 kaki yang berisi ratusan bal rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan rokok tersebut diduga berasal dari China. Petugas menemukan 157 kotak atau bal dan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis serta status barang tersebut.

MV Ocean Porter sebelumnya diketahui menggunakan nama MV Rain Maker. Kapal tersebut juga membawa 10 awak yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri masih mendalami seluruh muatan, kapal, serta keterangan para awak. Pemeriksaan tersebut penting untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan internasional yang menggunakan jalur laut untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

Pengungkapan 2,6 ton dugaan sabu cair ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu pintu yang berisiko dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan siapa saja yang terlibat dan bagaimana narkotika tersebut direncanakan masuk ke Indonesia.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait