JurnalLugas.Com – Peredaran narkotika melalui paket kiriman kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pengiriman permen yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia.
Kasus tersebut terbongkar setelah Bea Cukai Pasar Baru menemukan paket mencurigakan yang dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan tujuan Kota Malang, Jawa Timur. Paket tercatat atas nama penerima Sally Hartanto.
Saat diperiksa, petugas menemukan tiga kemasan permen yang masing-masing berisi 10 buah. Pemeriksaan laboratorium kemudian menemukan kandungan THC dalam permen tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik kemudian menelusuri penerima paket hingga menangkap seorang pria berinisial AJE, 30 tahun.
“Paket tersebut diketahui milik AJE dan dipesan melalui sebuah situs,” kata Eko, sebagaimana keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Rabu, 26 Agustus 2026.
AJE ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket dari kurir. Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendapat pengakuan bahwa tersangka sebelumnya telah beberapa kali memesan barang yang diduga mengandung THC.
Barang yang diamankan tidak hanya berupa permen. Polisi juga menyita 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu telepon seluler dan satu laptop. Total barang yang berkaitan dengan THC disebut memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Menurut keterangan penyidik, AJE mengaku memesan barang tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.
Dalam perkara ini, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan terbaru tersebut memang menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan modus pengiriman barang dari luar negeri yang dikemas sebagai produk konsumsi. Polisi masih mendalami asal barang, jalur pemesanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Informasi hukum dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






