Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Jadi Sorotan, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung menyoroti langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung mengingatkan adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru mengatur bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi perhatian jaksa karena pengajuan Lodewyk kali ini merupakan yang ketiga.

“Kami akan mencermati apakah objek, dasar dan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan sama dengan permohonan sebelumnya,” ujar Anang, Sabtu (29/8/2026).

Kejagung juga akan menguji sejumlah aspek hukum dalam persidangan, mulai dari kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan hingga batas pengajuan sebagaimana diatur KUHAP baru.

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati praperadilan sebagai hak hukum tersangka. Keabsahan penyidikan dan upaya paksa terhadap Lodewyk akan dipertahankan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan itu membuat hakim tidak masuk ke pokok permohonan, termasuk soal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan Lodewyk.

Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, permohonan serupa di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima karena persoalan kewenangan.

Kini, pengajuan ketiga tersebut berhadapan dengan persoalan baru, yakni ketentuan KUHAP baru mengenai pembatasan permohonan praperadilan untuk objek yang sama.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga pengadaan 21.801 sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun.

Kejagung menduga pengadaan tersebut dilakukan melalui vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan serta terdapat dugaan mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.

Perkembangan praperadilan Lodewyk kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi program MBG tersebut. Kejaksaan akan menyampaikan sikap hukumnya di persidangan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Praperadilan Hasto Kandas Ronny Talapessy Ini Belum Selesai

Pos terkait