JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong masyarakat yang merasa tidak puas terhadap KUHAP untuk menggunakan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan, KUHAP baru saja disahkan DPR dan masih dalam proses pengundangan.
“Bagi yang keberatan dengan beberapa pasal KUHAP, mekanisme judicial review di MK terbuka,” kata Yusril.
Menko Kumham menambahkan, pemerintah akan memantau pelaksanaan KUHAP terlebih dahulu. Jika ditemukan kekurangan, perbaikan bisa dilakukan melalui amandemen atau jalur judicial review. Selain itu, sejumlah peraturan pelaksana seperti PP, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung juga perlu disusun untuk mendukung implementasi KUHAP.
Terkait kemungkinan diterbitkannya Perppu KUHAP, Yusril menilai saat ini belum ada kebutuhan mendesak. Ia menekankan pentingnya menjalankan undang-undang yang sudah ada sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
“Lebih baik KUHAP dijalankan dulu. Kekurangan bisa diperbaiki melalui amandemen atau judicial review,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, beberapa pasal KUHAP bisa langsung diterapkan tanpa menunggu peraturan pelaksana, kecuali undang-undang menyebutkan secara tegas ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan PP.
Langkah ini menunjukkan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan KUHAP dengan ruang partisipasi masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika terdapat ketidakpuasan.
Informasi selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.






