Sidang Praperadilan Firli Bahuri Ditunda Boyamin Proses Hukum Tidak Transparan dan Lamban

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sidang ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 10 Desember 2024.

Hakim tunggal, Fitra Renaldo, menyampaikan keputusan penundaan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 Desember 2024. “Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024,” ujar Hakim Fitra.

Bacaan Lainnya

Sidang ini akan tetap berlanjut dengan agenda pembuktian, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran pihak termohon. Gugatan ini diajukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan lambatnya proses penahanan Firli Bahuri.

Kekecewaan Terhadap Penanganan Kasus

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi ketegasan hakim dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sikap tegas diperlukan agar sidang tidak molor berkepanjangan. “Saya senang hakim tegas. Kalau tidak, sidang ini bisa tertunda hingga lima kali,” ujarnya.

Baca Juga  Terungkap Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Proyek Laptop Chromebook, Hakim Bongkar Rinciannya

Boyamin menjelaskan bahwa penundaan sidang kali ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Kejati DKI Jakarta. Gugatan praperadilan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang dinilai lamban dan kurang transparan.

Dugaan Penyimpangan dalam Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga saat ini, Firli belum memenuhi dua panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kepolisian.

Boyamin menyoroti ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus ini. “Mengapa ketika Firli tidak hadir dalam pemanggilan, tidak diterbitkan surat perintah membawa? Ini membuktikan klaim kami bahwa penyidikan telah dihentikan atau penanganannya tidak profesional,” tegasnya.

Permohonan Penghentian Penyidikan

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penghentian penyidikan terhadap kliennya. Ian beralasan bahwa tuduhan terhadap Firli tidak memenuhi syarat materiil, sehingga penyidikan seharusnya dihentikan.

Baca Juga  Korupsi Berjejaring, KPK Ungkap Sirkel Ekosistem Kejahatan, Mayoritas Laki-laki

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga antikorupsi. Penundaan sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi semua pihak untuk mempersiapkan argumen dan bukti yang diperlukan demi mencapai keputusan yang adil dan transparan.

Sidang praperadilan ini akan menjadi salah satu penentu dalam menilai kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Kita tunggu kelanjutannya pada sidang berikutnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait