JurnalLugas.Com – Dalam upaya memberantas aktivitas judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk lebih waspada terhadap pemanfaatan rekening dormant, terutama yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2024 di Jakarta.
Dian menyatakan bahwa tantangan dalam menangani perjudian daring semakin besar karena modus operandi yang kian beragam. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online yang memberikan dampak negatif luas terhadap sektor ekonomi dan keuangan.
Kerja Sama dengan Lembaga Terkait
Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan yang menggunakan sistem perbankan sebagai medium transaksi.
Langkah konkret yang telah dilakukan OJK meliputi pemblokiran lebih dari 8.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Data ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD)
OJK juga meminta perbankan untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai langkah pengawasan yang lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas mencurigakan. EDD adalah proses pemeriksaan lanjutan yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan analisis mendalam terhadap profil nasabah atau calon nasabah dengan risiko tinggi.
Selain itu, OJK mendorong penerapan Customer Due Diligence (CDD), yang bertujuan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil dan karakteristik nasabah. Dengan langkah ini, perbankan dapat mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan sejak dini dan mencegah pemanfaatan rekening untuk aktivitas ilegal.
Pentingnya Sinergi dalam Memberantas Judi Online
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Judi daring tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berpotensi melemahkan integritas sistem keuangan nasional.
Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, OJK berharap pengawasan terhadap rekening dormant dan aktivitas perbankan lainnya semakin efektif, sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan layanan keuangan dalam tindak kriminal mereka.
Penguatan pengawasan oleh OJK terhadap rekening dormant menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online di Indonesia. Dengan kerja sama berbagai pihak dan penerapan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan ekosistem keuangan dapat terbebas dari potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal. Langkah ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat integritas sistem keuangan nasional.






