DTSEN Terus Diperbarui, Pemerintah Buka Ruang Usul dan Sanggah Warga

JurnalLugas.Com – Pemerintah terus memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi salah satu basis utama dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemutakhiran data diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah.

Bacaan Lainnya

Pemerintah juga menyediakan mekanisme usul dan sanggah bagi masyarakat yang belum terdata maupun menemukan ketidaksesuaian data.

Menurut Qodari, pembaruan DTSEN bukan sekadar merapikan daftar penerima bantuan. Proses tersebut juga membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya belum memperoleh bantuan meski masuk kriteria penerima.

“Pemutakhiran data membantu memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada warga yang memang memenuhi kriteria,” ujar Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

DTSEN digunakan sebagai rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Di antaranya bantuan sosial, Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sebelum DTSEN diterapkan, pemerintah memiliki sejumlah basis data sosial ekonomi yang berbeda, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan P3KE.

Perbedaan basis data tersebut sebelumnya membuat penyaluran program pemerintah menggunakan rujukan yang tidak selalu sama. Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN.

Hasil penerapan DTSEN disebut telah memunculkan 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru dalam program bantuan sosial.

Salah satu contohnya adalah Mistam Rizwandi dari Jawa Barat yang masuk desil 1. Sebelum pemutakhiran DTSEN, Mistam belum menerima bansos. Setelah data diperbarui, ia mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Hal serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes. Warga yang juga masuk desil 1 tersebut sebelumnya tidak memperoleh bansos, tetapi kemudian tercatat mendapatkan PKH dan bantuan sembako setelah penerapan DTSEN.

Qodari menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya satu basis data yang terus diperbarui. Menurut dia, integrasi data dapat mengurangi risiko warga yang memenuhi syarat justru terlewat dari program bantuan.

Namun, Qodari menegaskan DTSEN bukan daftar otomatis penerima seluruh program pemerintah. DTSEN berfungsi sebagai social registry, sedangkan keputusan mengenai penerima bantuan tetap berada pada kementerian atau lembaga sesuai persyaratan masing-masing program.

Karena itu, masyarakat yang merasa data atau desilnya tidak sesuai dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran yang tersedia. Data tersebut nantinya dapat diperiksa dan dinilai kembali sesuai prosedur.

Pemerintah menilai keberhasilan DTSEN bukan hanya ditentukan oleh kesempurnaan data. Yang lebih penting adalah tersedianya sistem yang terbuka, terus diperbarui, dan mampu memperbaiki kesalahan ketika ditemukan warga yang belum terjangkau atau data yang tidak sesuai.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Luhut Ada Dapat Bansos 3 Sekaligus, Penyaluran Tak Tepat Sasaran

Pos terkait