JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Kasus pertama melibatkan RA (20), RY (26), dan MK (21) yang ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkapkan, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin atau PK di TikTok untuk menarik perhatian penonton.
Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY kemudian mendorong penonton memenuhi target interaksi sebelum mengarahkan mereka menuju aplikasi Tevi.
Di platform tersebut, penonton ditawarkan tayangan lanjutan dengan akses berbayar melalui pembelian star. Nilainya sekitar Rp5.000, sementara transaksi langsung melalui DANA berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000.
Polisi menyebut aktivitas tersebut ditujukan untuk memperoleh pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton. Pada siaran lanjutan, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan MK.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modusnya hampir serupa. Talent melakukan aksi asusila dalam siaran langsung, sedangkan host meminta penonton mengirimkan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran bermuatan asusila.
Adex menyatakan para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita nasional dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






