Keracunan MBG Makin Banyak, Siapa yang Bisa Dituntut Dipidana? Ini Pasal KUHP Perlu Dicermati

JurnalLugas.Com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi program untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah. Namun, persoalan keamanan makanan membuat pelaksanaannya mendapat sorotan.

Data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR per 2 September 2026 mencatat 50.059 korban dari 560 kejadian keracunan. Kasus tersebut tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Persoalan itu kembali mencuat setelah pada 1 hingga 3 September 2026 dilaporkan lebih dari 2.000 siswa, santri, guru dan penerima manfaat menjadi korban dalam sejumlah kejadian.

Besarnya jumlah korban kemudian memunculkan pertanyaan penting. Jika makanan MBG terbukti menyebabkan keracunan, apakah pihak yang bertanggung jawab bisa dipidana?

Jawabannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Sebuah kejadian keracunan tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena terdapat banyak korban.

Penyidik tetap harus membuktikan sumber masalah, proses penyediaan makanan, pihak yang mempunyai tanggung jawab, serta apakah terdapat kesengajaan atau kelalaian.

Makanan Berbahaya Bisa Membawa Konsekuensi Pidana

Dalam kasus tertentu, ketentuan KUHP dapat digunakan untuk menilai perbuatan pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan.

Pasal 344 KUHP, misalnya, berkaitan dengan makanan atau minuman yang palsu, busuk atau dapat merugikan kesehatan ketika dijual, diserahkan maupun didistribusikan.

Ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian apabila pemeriksaan menemukan makanan yang sudah tidak layak tetapi tetap diberikan kepada penerima manfaat.

Selain itu, Pasal 343 KUHP mengatur persoalan bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa apabila peredarannya terjadi karena kealpaan.

Dalam konteks MBG, unsur kelalaian menjadi penting apabila terdapat bukti bahwa proses pengolahan, penyimpanan atau distribusi tidak dilakukan sebagaimana mestinya hingga makanan membahayakan penerima.

Sementara itu, Pasal 342 KUHP dapat berkaitan dengan bahan berbahaya yang diketahui sifat bahayanya tetapi tetap diserahkan atau didistribusikan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang memperolehnya.

Perbedaan antara ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kondisi setiap perkara tidak bisa disamaratakan.

Seorang pihak yang tidak mengetahui adanya kontaminasi tentu berbeda posisinya dengan orang yang mengetahui adanya bahaya tetapi tetap membiarkan makanan tersebut beredar.

Bukan Hanya Makanan Busuk

Persoalan keamanan MBG juga dapat berkaitan dengan penggunaan bahan tambahan pangan.

Pasal 504 KUHP mengatur produksi pangan untuk diedarkan yang menggunakan bahan tambahan melebihi ambang batas atau menggunakan bahan yang dilarang.

Baca Juga  SPPG Bogor Disanksi Keras BGN Gunakan Masjid untuk Cuci Bahan Makanan

Karena itu, ketika muncul dugaan keracunan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik makanan.

Kandungan bahan, kemungkinan kontaminasi, proses pengolahan dan penyimpanan juga perlu diperiksa.

Jika ditemukan penggunaan bahan yang dilarang atau melebihi batas yang ditentukan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Begitu pula apabila ditemukan makanan palsu. Pasal 503 KUHP mengatur mengenai makanan, minuman atau obat yang diketahui palsu tetapi kepalsuannya disembunyikan.

Ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut menyebabkan penyakit, luka berat atau kematian.

Kelalaian Bisa Menjadi Titik Penting

Dalam perkara keracunan makanan, unsur kelalaian menjadi salah satu bagian yang harus diperiksa secara serius.

Misalnya, bahan baku yang sudah rusak tetap digunakan, makanan tidak dimasak dengan sempurna, terjadi kontaminasi silang, makanan disimpan pada suhu yang tidak sesuai atau distribusi dilakukan terlalu lama.

Kelalaian juga dapat terjadi apabila prosedur pengawasan mutu tidak dijalankan dengan benar.

Apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain mengalami penyakit atau luka, Pasal 474 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji.

Jika akibatnya lebih serius hingga menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya juga meningkat.

Dalam keadaan tertentu, apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan jabatan atau profesi, ketentuan mengenai pemberatan pidana juga dapat dipertimbangkan.

Artinya, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menyediakan makanan. Yang harus ditelusuri adalah siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan apakah kewajiban tersebut dilanggar.

Penyebab Keracunan Harus Dibuktikan

Setiap kasus keracunan MBG memiliki kemungkinan penyebab yang berbeda.

Bahan baku yang tidak layak, bakteri, virus, toksin, kontaminasi silang, makanan kurang matang, penyimpanan yang salah, keterlambatan distribusi, sanitasi buruk hingga penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai merupakan sejumlah kemungkinan yang harus diperiksa.

Karena itu, hasil laboratorium menjadi bagian penting.

Pemeriksaan juga perlu dikaitkan dengan bukti medis dan epidemiologis. Dari sana dapat ditelusuri apakah keluhan para korban memiliki hubungan dengan makanan yang dikonsumsi.

Setelah penyebab diketahui, penyelidikan harus bergerak lebih jauh untuk mencari sumber masalah.

Jika ditemukan bakteri atau zat berbahaya, misalnya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana zat tersebut masuk ke makanan dan siapa yang bertanggung jawab mencegahnya.

Inilah yang menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar untuk dibawa ke ranah pidana.

UU Pangan Ikut Menjadi Dasar Hukum

Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menjadi bagian penting dalam persoalan keamanan makanan.

Baca Juga  Puluhan Siswa SMPN 2 Ciwaru Mengeluh Pusing dan Mual, Dugaan Keracunan MBG

UU tersebut mengatur keamanan, mutu dan gizi pangan serta larangan memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan pidana dalam UU Pangan dapat digunakan sesuai bentuk pelanggaran yang terbukti.

Dengan demikian, perkara keracunan MBG bisa saja tidak hanya dilihat dari satu aturan. Penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian proses, mulai dari bahan baku, produksi, penyimpanan sampai makanan diterima oleh penerima manfaat.

Korban Berhak Mendapat Kejelasan

Di tengah proses hukum, korban tidak boleh hanya dipandang sebagai angka statistik.

Korban berhak mendapatkan penanganan medis dan pemulihan. Mereka juga memiliki kepentingan untuk mengetahui penyebab kejadian dan bagaimana proses penanganannya.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, korban atau pihak yang mewakili dapat melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Upaya memperoleh ganti rugi juga dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang tersedia apabila unsur dan dasar pertanggungjawabannya terpenuhi.

Karena itu, transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting, terutama ketika korban berasal dari kelompok anak-anak dan penerima manfaat lainnya.

SPPG Bermasalah Perlu Dievaluasi

Banyaknya kejadian keracunan juga menjadi alasan penting untuk memperketat evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Audit perlu dilakukan terhadap SOP, bahan baku, dapur, tenaga pengolah makanan, proses penyimpanan, distribusi serta rantai pasok.

Data, kontrak, catatan produksi dan hasil pemeriksaan juga perlu diamankan agar proses penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh.

Jika suatu SPPG terbukti bermasalah, penghentian sementara dapat dipertimbangkan sampai penyebab dan tingkat risikonya diketahui.

Persoalan keracunan MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah korban. Yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya ditemukan dan pihak yang memang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

560 kejadian tidak otomatis berarti 560 tindak pidana. Namun, jika pemeriksaan menemukan makanan berbahaya, pelanggaran keamanan pangan, kesengajaan atau kelalaian yang mempunyai hubungan langsung dengan korban, proses hukum dapat menjadi konsekuensi berikutnya.

Penanganan yang berbasis bukti menjadi kunci agar perlindungan terhadap penerima manfaat tetap berjalan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dihukum tanpa dasar pembuktian yang kuat.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait