LP2K Jateng Desak SPPG Picu Keracunan MBG Diusut Pidana dan Perdata

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sumber masalah tidak hanya dievaluasi, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Bacaan Lainnya

LP2K Jateng menilai kejadian yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan harus diusut secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam proses pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan.

Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menilai korban memiliki hak untuk memperoleh pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan dari pihak penyelenggara SPPG. Menurutnya, bentuk tanggung jawab tidak berhenti pada urusan administratif.

Baca Juga  Eks Wakil BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Nama-Nama Terkait Kasus MBG

“Jika terbukti ada kesalahan, tanggung jawab dapat diarahkan pada jalur perdata maupun pidana, termasuk pemulihan kerugian korban,” kata Abdun, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Selasa 15 September 2026.

LP2K juga menyoroti pentingnya mekanisme ganti rugi bagi korban. Biaya pengobatan dan kerugian lain yang muncul akibat kejadian tersebut dinilai tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada korban maupun keluarganya apabila kesalahan penyelenggara terbukti.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian. Status dugaan keracunan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum ada bukti yang jelas.

Bagi LP2K Jateng, persoalan ini menjadi pengingat bahwa program MBG tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan gizi. Keamanan makanan harus menjadi bagian utama karena program tersebut menyasar anak-anak dan kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar.

Karena itu, SPPG yang diduga bermasalah perlu diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban perdata maupun pidana.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait