JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2 di Kabupaten Bogor sejak 18 Maret 2026. Sanksi ini dijatuhkan setelah ditemukan praktik penggunaan area masjid untuk proses pembilasan bahan makanan tanpa izin resmi.
Temuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena tidak hanya menyimpang dari standar operasional, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas ibadah yang semestinya dijaga kebersihan dan kesuciannya. BGN menegaskan bahwa setiap aktivitas produksi pangan wajib dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dan memenuhi standar higienitas.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan prosedur.
“Setiap proses harus berada di jalur yang benar, baik dari sisi kebersihan maupun pemanfaatan fasilitas,” ujarnya singkat.
Keputusan penghentian operasional ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026. Selain itu, laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor turut menjadi dasar evaluasi dan penindakan terhadap unit layanan tersebut.
BGN menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, terutama dalam aspek keamanan pangan dan mutu gizi. Standar yang telah ditetapkan tidak boleh dilanggar karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat penerima manfaat.
Selama masa pembekuan, pengelola SPPG diwajibkan melakukan perbaikan terhadap fasilitas produksi serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Seluruh hasil perbaikan akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II sebelum operasional dapat kembali dijalankan.
BGN memastikan proses evaluasi dilakukan secara ketat dan objektif. Operasional hanya akan dibuka kembali jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku.
Lebih lanjut, Nanik mengingatkan seluruh penyelenggara SPPG di berbagai daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama keberhasilan program MBG.
Menurutnya, menjaga kualitas layanan bukan hanya soal memenuhi target distribusi, tetapi juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga integritas program nasional serta memastikan masyarakat menerima layanan gizi yang aman, bersih, dan berkualitas.
Sumber selengkapnya: https://JurnalLugas.Com
(SF)






