Eks Wakil BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Nama-Nama Terkait Kasus MBG

JurnalLugas.Com – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kini menaruh perhatian pada permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Permohonan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga berpotensi membuka informasi baru terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program bernilai besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony dilakukan untuk menggali lebih jauh substansi perkara sekaligus menelaah keterangan yang disampaikan dalam pengajuan JC.

Menurutnya, setiap informasi yang diberikan tersangka akan diverifikasi dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan memiliki dasar yang kuat sebelum dijadikan bagian dari konstruksi perkara.

“Keterangan yang disampaikan masih kami cocokkan dengan bukti-bukti lain yang sudah dimiliki penyidik,” ujar Syarief, Kamis 18 Juni 2026.

Baca Juga  Universitas Andalas Kecipratan Dapur MBG, Aidinil Zetra Diluar Bisnis UNAND

Salah satu fokus pendalaman adalah munculnya sejumlah nama yang disebut terkait permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Penyidik saat ini masih menelusuri apakah informasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak permohonan JC tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh informasi yang diberikan harus memenuhi syarat hukum dan mampu membantu penyidik mengungkap fakta-fakta penting yang belum terungkap.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan resmi dalam menentukan status permohonan Sony Sonjaya. Keputusan akhirnya akan disampaikan kepada publik setelah proses penelaahan selesai dilakukan.

Meski demikian, penyidik mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang bersedia memberikan informasi tambahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Sony menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, mantan perwira tinggi Polri tersebut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan pelaksanaan program yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga  Diburu Interpol Riza Chalid Hilang di Luar Negeri, Kejagung Buka Perburuan Global

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan program.

Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap lebih luas dugaan praktik korupsi dalam program strategis tersebut.

Ikuti perkembangan berita nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait