JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan memastikan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI serta pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
“Pengelolaan tanah tidak boleh terkonsentrasi secara berlebihan pada pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik sekaligus kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Ia mengaitkan reforma agraria dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lahan HGU dan HGB yang Menganggur Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disoroti Tito adalah keberadaan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Lahan yang dibiarkan tidak produktif, menurut dia, perlu ditata kembali agar tidak hanya menjadi aset yang menganggur. Penataan tersebut juga harus diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat.
Tito menyebut lahan yang tidak digunakan dapat menjadi bagian dari penataan kembali oleh negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembaruan regulasi agraria. Pemerintah dinilai perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani tanah yang tidak produktif sekaligus mencegah terjadinya penguasaan lahan secara tidak proporsional.
Pangan dan Investasi Harus Berjalan Seimbang
Tito juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni menjaga lahan pangan di tengah kebutuhan tanah untuk investasi dan industrialisasi.
Menurut dia, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah sehingga keberadaan lahan pertanian, khususnya sawah, harus dijaga secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kebutuhan lahan bagi kawasan industri tetap diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pulau Jawa karena memiliki infrastruktur, tenaga kerja, serta ekosistem industri yang relatif lebih berkembang dibanding sejumlah wilayah lainnya.
Tito menekankan perlindungan lahan pangan tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan. Ia menyebut pemerintah perlu memastikan luas lahan pangan tetap terjaga sekaligus membuka ruang bagi pengembangan sektor ekonomi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain mendapatkan manfaat dari pengembangan kawasan industri atau komersial.
Skema kompensasi tersebut, kata dia, dapat dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan diterapkan antarwilayah maupun antarprovinsi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah.
Pembahasan reforma agraria tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga bagaimana lahan dikelola secara produktif, melindungi kepentingan pangan, serta tetap menyediakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






