JurnalLugas.Com — Roy Suryo Notodiprojo menolak opsi perdamaian dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Sikap tersebut disampaikan Roy seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan Jokowi.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki kesempatan menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sesuai ketentuan dalam KUHAP baru. Salah satu bentuknya adalah penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan pihak yang disebut sebagai korban.
Namun, Roy menyatakan tidak akan mengambil opsi tersebut. Ia juga menegaskan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Roy di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan apakah Roy dan tim hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Roy menjawab tegas bahwa langkah tersebut akan ditempuh.
Dengan sikap itu, perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda mendengarkan perlawanan dari Roy dan tim penasihat hukumnya.
Sidang tersebut menjadi tahap penting bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa sebelum proses perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






