Kemendagri Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mengawal rencana pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengatasi persoalan distribusi guru yang belum merata antarwilayah. Kondisi fiskal daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan guru secara nasional.

Bacaan Lainnya

“Distribusi guru masih belum merata dan kapasitas fiskal daerah terbatas. Pengalihan ke pusat menjadi opsi yang perlu didukung,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut penataan guru aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9).

Ribka menegaskan, pengalihan tata kelola tidak bisa dilakukan tanpa dasar aturan dan mekanisme yang jelas. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai skema pengalihan agar dapat menyiapkan langkah administratif dan kepegawaian.

Kemendagri, lanjutnya, siap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setelah regulasi dan mekanisme pengalihan ditetapkan kementerian serta lembaga terkait.

Proses transisi juga dinilai membutuhkan mitigasi risiko. Pemerintah perlu mengantisipasi persoalan kepegawaian, fiskal, dan administrasi, termasuk bagi guru yang hingga kini belum berstatus ASN.

Dalam rapat tersebut turut dibahas penataan PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu, yang diarahkan untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat. PPPK guru juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Kebutuhan guru ASN secara nasional disebut akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam kurun waktu tiga tahun.

Namun, kebijakan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum diterapkan. Pemerintah perlu menyelesaikan finalisasi data, pemetaan regulasi, skema pengalihan, hingga tahapan implementasi.

Setelah dasar kebijakan ditetapkan, Kemendagri akan mengoordinasikan pemerintah daerah untuk menyesuaikan administrasi kepegawaian sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan selama masa peralihan.

Ribka berharap pengalihan tata kelola tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi guru, tetapi juga membantu memperbaiki distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Pengalihan diharapkan memberi kepastian status guru sekaligus memperbaiki distribusinya secara nasional,” ujarnya.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gaji PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap Golongan, Masa Kerja, dan Tunjangannya

Pos terkait