MBG Habiskan Anggaran Rp134,2 Triliun, 1.200 Dapur Kena Setop

JurnalLugas.Com — Pemerintah mencatat realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai sekitar Rp134,2 triliun hingga Agustus 2026. Penyerapan tersebut berlangsung dalam delapan bulan pelaksanaan APBN 2026 dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 57 juta orang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelaksanaan MBG kini diarahkan semakin tepat sasaran seiring pembenahan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut perubahan tata kelola diperlukan agar penggunaan anggaran negara lebih terarah kepada kelompok yang membutuhkan.

Bacaan Lainnya

“MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Data pemerintah menunjukkan jumlah penerima MBG bergerak dinamis sepanjang 2026. Pada Januari tercatat 52,4 juta penerima, kemudian meningkat hingga 63,3 juta pada Juni. Setelah dilakukan penataan, jumlah penerima berada di sekitar 57 juta orang pada Agustus.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap sasaran program. BGN sebelumnya juga mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG, terutama sekolah yang dinilai sudah memiliki kemampuan finansial sendiri. Layanan kemudian diarahkan lebih besar ke wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.

Reformasi tidak hanya menyentuh penerima manfaat. BGN juga memperketat standar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk kewajiban memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam perkembangan terbaru, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG pada 16 September 2026 karena belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat, dan delapan lainnya belum terkonfirmasi statusnya.

Sebelumnya, BGN juga menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pembenahan program MBG.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS merupakan syarat dasar bagi dapur MBG. Setelah itu, pengelola masih harus memenuhi berbagai standar lain, termasuk kompetensi petugas, keamanan pangan, dan tata kelola rantai penyediaan makanan.

Langkah pembenahan tersebut dilakukan ketika anggaran MBG terus meningkat. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengejar jumlah penerima, tetapi juga memperketat mekanisme penyaluran dan kualitas layanan.

Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan mendukung perubahan tata kelola BGN karena setiap penyesuaian program berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.

“Kami mendukung reformasi BGN agar anggaran benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan realisasi anggaran yang telah mencapai Rp134,2 triliun hingga Agustus, penataan penerima dan pengawasan dapur menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan MBG tetap sesuai sasaran.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kepala BGN Dadan Hindayana Anggaran MBG Tanpa CSR BUMN

Pos terkait