JurnalLugas.Com — Pernyataan Syahganda Nainggolan mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).
Dalam sebuah siniar bersama pakar hukum tata negara Refly Harun sekitar tiga pekan lalu, Syahganda menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden perlu dievaluasi. Pernyataan itu disampaikan ketika membahas polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Syahganda bahkan menyebut Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden.
“Menurut saya, sudah waktunya wakil presiden diganti. Gibran sudah selesai karena persoalan ijazah dan persoalan konstitusi,” kata Syahganda dalam siniar tersebut.
Ia juga mempertanyakan peran Gibran dalam membantu pemerintahan Prabowo. Menurut Syahganda, wakil presiden semestinya dapat mengambil alih sebagian tugas presiden ketika kepala negara sedang menjalankan agenda lain.
Syahganda kemudian membandingkan peran tersebut dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk dalam penanganan bencana tsunami Aceh.
Ia menilai seorang wakil presiden harus memiliki kewibawaan dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara nyata.
“Wapres idealnya bisa berbagi tugas dengan presiden, sehingga ketika presiden berada di luar daerah atau menangani urusan tertentu, wakil presiden dapat menjalankan tanggung jawab lainnya,” ujarnya.
Polemik Kelayakan Gibran
Di tengah pernyataan tersebut, keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024-2029 juga kembali dipersoalkan melalui gugatan sejumlah pihak terhadap hasil Pemilu 2024.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
Gugatan itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai terdapat dugaan persoalan pada syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Bambang menyebut pihaknya menemukan indikasi awal yang dinilai menunjukkan persoalan tersebut tidak sekadar administratif.
Perkara itu menjadi bagian dari polemik yang kembali menyeret persoalan pencalonan dan keabsahan Gibran setelah sebelumnya menjadi perdebatan publik.
Di sisi lain, Syahganda juga menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan kompensasi politik apabila posisi wakil presiden berubah.
Ia mencontohkan kemungkinan penambahan jatah menteri untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), termasuk peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendapat posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Syahganda. Sementara itu, status Gibran sebagai wakil presiden tetap menjadi bagian dari proses dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






