JurnalLugas.Com — Perbedaan ukuran antara kondisi fisik tanah dengan ukuran yang tercantum dalam Surat Desa dan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa ketika pemilik tanah hendak mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila dalam dokumen tercantum ukuran tertentu, tetapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ukuran yang berbeda, maka data tersebut harus terlebih dahulu diklarifikasi dan diselaraskan dengan kondisi sebenarnya sebelum digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.
Hal ini berkaitan langsung dengan data fisik bidang tanah, terutama mengenai letak, batas dan luas tanah.
Batas Tanah Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya
Ketentuan pendaftaran tanah mengatur bahwa bidang tanah yang akan didaftarkan harus ditetapkan letak dan batasnya terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran.
Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa untuk memperoleh data fisik, bidang tanah diukur setelah letak dan batasnya ditetapkan. Penetapan batas juga diupayakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Lebih tegas, Pasal 18 ayat (1) mengatur penetapan batas bidang tanah yang belum terdaftar atau data pengukuran sebelumnya tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penetapan dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak dan sedapat mungkin mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pihak yang memberikan persetujuan.
Dengan demikian, jika misalnya Surat Desa dan SKT Camat mencantumkan lebar 10 meter, tetapi kondisi fisik yang sebenarnya hanya 8 meter, angka 10 meter tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ukuran fisik yang harus dimasukkan ke dalam sertifikat.
BPN tetap harus melakukan proses pengukuran dan penetapan batas berdasarkan keadaan bidang tanah yang sebenarnya.
Surat Desa dan SKT Camat Harus Diselaraskan
Surat Desa dan SKT Camat dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pertanahan. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan kebenaran data fisik tanah.
Karena itu, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan musyawarah para pihak diketahui terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian ukuran, maka pemilik tanah seharusnya memperbaiki atau memperbarui dokumen administrasi yang tidak sesuai tersebut melalui pejabat yang berwenang, sehingga data yang diajukan kepada BPN tidak bertentangan dengan kondisi sebenarnya.
Tidak ada satu ketentuan yang secara harfiah menyatakan, “SKT Desa dan SKT Camat yang salah ukuran wajib dibuat ulang sebelum permohonan sertifikat.” Namun, secara hukum administrasi pertanahan, dokumen yang digunakan sebagai dasar permohonan harus diselaraskan dengan fakta dan batas tanah yang sebenarnya.
Jangan sampai dokumen lama mencantumkan tanah lebih luas, sementara penguasaan fisik dan batas di lapangan menunjukkan ukuran yang lebih kecil.
Pemilik Tanah Berbatasan Memiliki Peran Penting
Persoalan menjadi lebih penting apabila perbedaan ukuran tersebut menyangkut batas dengan tanah milik orang lain atau jalan yang digunakan masyarakat.
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur mengenai pemasangan tanda batas dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Dalam Pasal 19B, penetapan batas dilakukan petugas ukur berdasarkan surat pernyataan tersebut. Jika penetapan batas dilakukan sekaligus dengan penataan batas, hasilnya dituangkan dalam berita acara penataan batas yang disetujui pemegang hak dan pemilik yang berbatasan.
Artinya, proses penetapan batas bukan sekadar mencocokkan angka yang tertulis dalam surat lama.
Batas harus ditunjukkan di lokasi dan diproses sesuai mekanisme pengukuran serta penetapan batas.
Karena itu, apabila pemilik tanah berbatasan menemukan bahwa ukuran dalam SKT berbeda dengan kondisi fisik, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan musyawarah.
Jangan Memaksakan Ukuran yang Tidak Sesuai
Pemilik tanah yang akan mengurus sertifikat seharusnya membawa data yang benar kepada BPN.
Jika hasil musyawarah menunjukkan adanya kesalahan ukuran dalam Surat Desa dan SKT Camat, maka pemilik tanah dapat meminta pemerintah desa dan pejabat yang berwenang melakukan koreksi, pembetulan, atau penerbitan dokumen administrasi baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah itu, batas fisik dipasang dan disepakati sesuai keadaan sebenarnya.
Urutannya menjadi:
pemeriksaan kondisi fisik → musyawarah batas → penetapan batas yang benar → koreksi/pembaruan dokumen yang tidak sesuai → pengukuran BPN → proses pendaftaran tanah.
Langkah tersebut memberikan dasar administrasi yang lebih konsisten antara dokumen asal, batas di lapangan dan data pertanahan yang nantinya tercatat dalam pendaftaran tanah.
Dasar Hukum yang Berlaku
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pembahasan ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UU ini menjadi dasar utama hukum agraria nasional, termasuk pengaturan hak-hak atas tanah.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Khususnya ketentuan mengenai penetapan batas dan pengukuran bidang tanah, termasuk Pasal 17 dan Pasal 18. PP ini mengatur bahwa penetapan batas menjadi bagian penting dalam memperoleh data fisik bidang tanah.
3. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PP ini masih berstatus berlaku dan merupakan salah satu regulasi utama pertanahan saat ini. PP 18/2021 antara lain memperbarui sejumlah ketentuan dalam PP 24/1997.
4. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Permen ATR/BPN 16/2021 berstatus berlaku dan mengatur perubahan ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk mekanisme tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
5. Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah dengan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025.
Permen 9/2025 berstatus berlaku dan mengubah Permen 5/2025. Aturan tersebut berkaitan dengan pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Jika ukuran fisik tanah tidak sesuai dengan ukuran yang tertulis dalam Surat Desa dan SKT Camat, pemilik tanah seharusnya tidak memaksakan dokumen lama tersebut menjadi ukuran bidang yang akan didaftarkan.
Perbedaan itu harus diperiksa, dimusyawarahkan, ditetapkan batas sebenarnya, kemudian dokumen administrasi yang tidak sesuai diperbaiki atau diperbarui melalui mekanisme pejabat yang berwenang.
Terlebih apabila perubahan ukuran tersebut menyangkut tanah milik pihak lain atau area yang digunakan sebagai jalan.
Yang menjadi tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki surat dengan angka yang sama, tetapi memastikan dokumen, batas fisik dan data yang didaftarkan kepada BPN benar-benar selaras.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






