Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya soal Dokumen Pencalonan Gibran

JurnalLugas.Com – Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aliansi menduga terdapat persoalan dalam dokumen persyaratan yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan komisioner KPU pada periode tersebut.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu oleh Komisioner KPU RI periode 2022–2027,” kata Paman di Polda Metro Jaya.

Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi

Paman menjelaskan, pengaduan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, pertimbangan dalam putusan itu menjadi dasar untuk mempertanyakan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Ia menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan serta dokumen pencalonan.

Aliansi mempertanyakan dokumen apa yang menjadi dasar KPU menyatakan Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

Pihak pelapor menduga dokumen yang digunakan telah diubah atau dibuat menyerupai ijazah yang sah. Namun, dugaan tersebut merupakan klaim pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Jika dokumen ijazah yang dipersyaratkan tidak ditemukan, kami mempertanyakan dokumen apa yang dipakai KPU untuk meloloskan pencalonan tersebut,” ujar Paman.

Aliansi menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pertanggungjawaban administratif. Mereka meminta kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam penggunaan dokumen persyaratan pencalonan.

Paman juga menyinggung Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang, menurut pihaknya, relevan untuk menguji dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara tersebut.

Aliansi mendesak penyidik menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan dokumen, mereka turut mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diduga digunakan untuk mendukung kelolosan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Hingga tahap pelaporan ini, dugaan yang disampaikan aliansi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak yang dilaporkan. Pembuktian tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.

Perkembangan laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden.

Penanganan kepolisian diharapkan dapat memperjelas dasar dokumen yang dipersoalkan serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Baca berita nasional dan perkembangan hukum lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com/

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah Idham Holik Melewati Rapat Harmonisasi

Pos terkait