Denny Indrayana Buka Sayembara Ijazah Gibran, Hadiah Tembus Rp3,6 Miliar

JurnalLugas.Com – Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, mengumumkan sayembara dengan nilai hadiah yang mencapai miliaran rupiah.

Tantangan tersebut berpusat pada permintaan untuk menunjukkan ijazah SMA asli Gibran. Denny menjadikan keterbukaan dokumen pendidikan itu sebagai isu utama dalam perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang beredar, nilai komitmen hadiah per 24 Agustus 2026 mencapai Rp3.664.652.207. Jumlah tersebut berasal dari 176 orang yang menyatakan kesediaan ikut memberikan kontribusi apabila syarat sayembara terpenuhi.

Denny pertama kali mengumumkan sayembara itu pada 9 Agustus 2026 dengan nilai awal Rp100 juta. Angka tersebut kemudian meningkat seiring bertambahnya orang yang menyatakan komitmen dukungan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan bahwa dana tidak dihimpun secara langsung sejak awal.

Baca Juga  Klaim Amran Sulaiman Distribusi Pupuk Optimal Mentan Pastikan Petani Tidak Lagi Mengeluh

Para peserta hanya menyampaikan komitmen kontribusi yang akan diberikan apabila ada pihak yang berhasil memenuhi ketentuan sayembara.

Identitas peserta disebut tetap melalui proses verifikasi dokumen kependudukan, meskipun nama mereka tidak diumumkan kepada publik.

Perdebatan ini berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri dan dokumen penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan di Indonesia.

Nama Orchid Park Secondary School di Singapura, MDIS, serta UTS Insearch di Sydney turut muncul dalam pembahasan perjalanan pendidikan Gibran.

Dokumen penyetaraan yang menjadi sorotan adalah Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 86553/MPK.A/LL/2023.

Dalam video yang beredar dan dikutip pada Minggu (11/10/2026), Denny kembali menekankan pentingnya keterbukaan dokumen.

Ia mempersoalkan mengapa polemik tersebut terus berlangsung apabila dokumen pendidikan yang dipermasalahkan memang tersedia dan dapat diperlihatkan.

Substansi tantangan itu berkaitan dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan pendidikan.

Namun, perdebatan mengenai keterbukaan dokumen perlu dibedakan dari kesimpulan hukum tentang terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.

Baca Juga  Jokowi Gabung Partai Golkar? Bahlil Hal yang Sama Berlaku untuk Mas Gibran

Keberadaan sayembara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum ada klaim keberhasilan yang disebut memenuhi ketentuan sayembara tersebut.

Dokumen ijazah yang diminta juga belum disebut telah dibuka secara utuh kepada publik oleh pihak terkait.

Besarnya nilai hadiah membuat tantangan Denny menjadi sorotan. Akan tetapi, inti persoalannya tetap berada pada pembuktian dokumen, mekanisme penyetaraan pendidikan, serta penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan publik.

Polemik ini pun kembali menempatkan transparansi administrasi dan kepastian hukum dalam sorotan, terutama karena menyangkut persyaratan pendidikan seorang wakil presiden.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait