JurnalLugas.Com — Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Dua ASN diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba, sementara enam lainnya dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi. “Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik tetap berkualitas,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Dua ASN Dipecat, Enam Disanksi
Dua pegawai yang diberhentikan berinisial YW dan DAS. Keduanya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, sehingga diputuskan harus keluar dari kepegawaian.
Enam ASN lainnya yang dijatuhi sanksi disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA. Hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Selain itu, tiga ASN lain—berinisial VS, RI, dan BFF—sebelumnya telah menerima hukuman disiplin tingkat sedang akibat pelanggaran jam kerja, termasuk tidak hadir tanpa alasan.
Pemkot Tegaskan Komitmen Bersihkan Birokrasi
Menurut A.N.F., tindakan tegas tersebut bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bentuk pembinaan agar seluruh ASN tetap menjaga profesionalitas.
“Dengan adanya keputusan seperti ini, kami berharap ASN semakin termotivasi untuk bekerja lebih disiplin dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota terus memperkuat pengawasan internal. Setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
A.N.F. juga mengajak publik berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Pengawasan secara berkala dilakukan agar disiplin ASN tetap terjaga.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Bila menemukan pelanggaran, segera laporkan. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.
Selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com






