Yusril Buka Suara soal Revisi UU Tipikor, Usulan DEN Belum Disetujui Prabowo

JurnalLugas.Com – Rencana penyesuaian aturan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dikaji agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan ketentuan dalam konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pembahasan ini berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan masih membutuhkan kajian lebih mendalam.

Bacaan Lainnya

Yusril menyampaikan hal itu setelah berdiskusi dan menerima arahan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Yusril, ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak serta-merta membuat seluruh ketentuannya berlaku langsung dalam sistem hukum Indonesia. Materi konvensi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam peraturan nasional.

“Ketentuan UNCAC perlu diselaraskan dengan hukum nasional karena konvensi yang telah diratifikasi tidak otomatis berlaku langsung,” kata Yusril.

Klaim Perubahan Hukum Jadi Alasan UU Tipikor Dikaji

Yusril menilai peninjauan UU Tipikor tidak bisa dilepaskan dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Berbagai aturan tersebut perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan pengaturan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, terdapat perbuatan yang masuk dalam cakupan UNCAC tetapi belum dikategorikan dengan cara yang sama dalam hukum Indonesia. Sebaliknya, sejumlah ketentuan nasional juga memiliki pengaturan yang berbeda dari cakupan konvensi tersebut.

Karena itu, penyelarasan diperlukan untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi tetap sesuai dengan kebutuhan Indonesia sekaligus mendukung kerja sama internasional.

UNCAC sendiri mencakup sejumlah persoalan, mulai dari pengembalian kekayaan negara, pencucian uang, penipuan, hingga praktik korupsi di sektor swasta.

Konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku seragam bagi seluruh negara peserta, melainkan menjadi pedoman bagi negara dalam membangun perangkat hukum antikorupsi.

Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

Meski wacana perubahan definisi korupsi telah dibahas, Yusril menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan untuk menyetujui usulan DEN.

Presiden Prabowo meminta agar kajian dilakukan lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah unsur kerugian negara yang menurut Yusril tetap perlu diperhitungkan dalam pembahasan tersebut.

Proses revisi juga harus melalui pembahasan internal pemerintah sebelum ditentukan langkah legislasi berikutnya. Pemerintah dan DPR perlu menyelaraskan rencana perubahan itu dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk menentukan apakah revisi akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.

Yusril turut mengungkapkan bahwa pada 2006, Departemen Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyusun telaah mengenai kesesuaian peraturan antikorupsi Indonesia dengan UNCAC.

Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada DEN sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan.

Ia menyayangkan kajian mengenai kesesuaian aturan nasional dengan konvensi internasional itu tidak banyak mendapat perhatian selama bertahun-tahun.

“Persoalan ini kembali mengemuka setelah Luhut menyuarakannya, sehingga pemerintah melihat perlunya pembenahan,” ujar Yusril.

Pembahasan revisi UU Tipikor kini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan antikorupsi dengan perkembangan hukum nasional.

Namun, perubahan definisi korupsi masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat masuk ke tahap legislasi.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Usulan SBY untuk Kementerian Baru Prabowo

Pos terkait