JurnalLugas.Com – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membuka kembali perdebatan mengenai batas antara pelanggaran hukum dan risiko bisnis.
Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan bagaimana unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum dibuktikan dalam suatu perkara.
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menilai, ketentuan mengenai korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.
Ia menyoroti kemungkinan keputusan bisnis yang berakhir merugi justru diproses sebagai perkara korupsi, meskipun unsur niat jahat belum tentu terbukti.
Boris, yang merupakan pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurut dia, persoalan itu berkaitan dengan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Ketentuan tersebut, dalam pandangannya, masih membutuhkan batasan yang lebih tegas untuk membedakan tindak pidana korupsi dari persoalan administratif maupun perdata.
Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi
Boris mengidentifikasi tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapat perhatian. Pertama, penentuan perkara korupsi harus mempertimbangkan unsur kesengajaan atau mens rea, bukan hanya berpatokan pada munculnya kerugian keuangan negara.
Ia mencontohkan pengambil keputusan di perusahaan yang dapat terseret perkara karena menandatangani dokumen atau menyetujui kebijakan.
Dalam situasi tertentu, menurut dia, seseorang bisa menjadi terdakwa meskipun tidak menerima suap ataupun berkomunikasi dengan pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Kedua, ia menilai batas antara kesalahan administratif, sengketa perdata, dan tindak pidana masih perlu diperjelas.
Kerugian yang muncul akibat persoalan tata kelola atau pelaksanaan keputusan tidak semestinya langsung disamakan dengan kerugian akibat tindakan koruptif tanpa pemeriksaan unsur pidananya.
Ketiga, Boris menyoroti perlunya pembedaan antara korupsi dan tindak pidana umum ketika objek perkara berkaitan dengan keuangan negara.
Ia mencontohkan pencurian uang milik bank BUMN. Status keuangan perusahaan yang berkaitan dengan negara, menurut dia, perlu ditempatkan secara tepat dalam menentukan pasal yang digunakan.
“Penentuan pasal harus melihat perbuatan yang terjadi, bukan berhenti pada status uang atau timbulnya kerugian,” demikian inti persoalan yang disoroti Boris.
Kerugian Negara Tetap Korupsi
Meski mengkritik rumusan sejumlah pasal, Boris tidak mendukung penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ia justru mendorong penguatan standar pembuktian agar penegakan hukum tetap menyasar perbuatan koruptif.
“Kerugian negara tetap perlu dipertahankan sebagai unsur, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi,” tegasnya.
Boris mengajukan tiga usulan perubahan. Pertama, memperjelas unsur kesengajaan dengan memasukkan frasa “dengan maksud” dalam Pasal 2 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP.
Dengan rumusan itu, penegak hukum diharapkan membuktikan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, beserta hubungan sebab akibatnya.
Pembuktian tersebut, menurut Boris, perlu didukung fakta yang menunjukkan adanya kesengajaan, termasuk apabila ditemukan suap, gratifikasi, atau bentuk perbuatan koruptif lainnya.
Usulan kedua adalah mempertegas makna perbuatan melawan hukum. Boris berpandangan, pelanggaran prosedur operasional, tata kelola, atau perjanjian tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa menilai dasar hukum dan unsur pidananya.
Usulan ketiga menyangkut penentuan kerugian negara. Boris menginginkan kewenangan tersebut ditegaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penghitungan kerugian tidak menimbulkan perbedaan yang berujung pada ketidakpastian hukum.
Ia menilai perbedaan hasil penghitungan oleh berbagai lembaga dapat mempersulit penentuan kerugian dalam suatu perkara. Karena itu, standar pemeriksaan dan pembuktian perlu dibuat lebih jelas.
Kepastian Hukum bagi Pengambil Keputusan
Perdebatan mengenai definisi korupsi memiliki konsekuensi bagi penegakan hukum sekaligus dunia usaha. Batas yang tidak jelas dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengambil keputusan, terutama ketika kebijakan bisnis yang telah dipertimbangkan secara profesional ternyata berujung pada kerugian.
Namun, kepastian hukum juga harus memastikan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau tindakan koruptif tetap dapat ditindak. Karena itu, persoalannya terletak pada ketepatan pembuktian, bukan semata-mata pada besar kecilnya kerugian.
Boris berharap penataan ulang ketentuan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik, tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Gagasan yang mengemuka dalam wacana ini adalah perlunya garis pembatas yang lebih terang: keputusan bisnis yang gagal tidak otomatis merupakan korupsi, tetapi kerugian negara yang disertai perbuatan koruptif juga tidak boleh kehilangan konsekuensi hukumnya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






