Tunjangan Perangkat Desa, Ini Jenis Hak yang Diatur Pemerintah dan Besarannya

JurnalLugas.Com – Tunjangan perangkat desa menjadi salah satu hal yang perlu diketahui aparatur pemerintahan desa, terutama untuk membedakan hak penghasilan bulanan, tunjangan keluarga, hingga penerimaan tambahan yang diatur dalam peraturan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Bacaan Lainnya

Aturan yang berlaku sejak 27 Maret 2026 tersebut memuat ketentuan mengenai penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa serta perangkat desa.

Ketentuan ini penting karena hak penghasilan aparatur desa tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang diterima setiap bulan, tetapi juga menyangkut dasar hukum, sumber anggaran, serta ketentuan yang berlaku di kabupaten atau kota masing-masing.

Empat Jenis Tunjangan Perangkat Desa

Pasal 93 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur empat jenis tunjangan yang dapat menjadi hak kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Pertama, tunjangan suami atau istri, yang berkaitan dengan status keluarga aparatur desa. Kedua, tunjangan anak. Ketiga, tunjangan kinerja, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Keempat, tunjangan dari hasil pemanfaatan tanah milik desa atau bentuk lain yang sejenis.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memahami komponen tunjangan yang diakui dalam peraturan pemerintah. Namun, pencantuman jenis tunjangan tidak berarti seluruh aparatur desa otomatis menerima nominal yang sama. Pelaksanaan dan besarannya perlu dilihat berdasarkan aturan terkait yang berlaku.

Baca Juga  Gaji Kadus Terbaru, Besaran, Sumber Anggaran, dan Tugas Kepala Dusun

Berbeda dari Penghasilan Tetap Bulanan

Tunjangan perlu dibedakan dari penghasilan tetap atau siltap. Berdasarkan Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dibayarkan setiap bulan serta dianggarkan dalam APB Desa dengan sumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu, tunjangan merupakan komponen tambahan yang diatur secara terpisah. Ada pula penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemisahan ini penting ketika aparatur desa memeriksa rincian penghasilan. Siltap, tunjangan, dan penerimaan tambahan sebaiknya tidak dicampuradukkan karena masing-masing memiliki dasar dan ketentuan tersendiri.

Apakah Besaran Tunjangan Sama di Setiap Daerah?

Besaran tunjangan perangkat desa tidak bisa langsung disamaratakan untuk seluruh Indonesia. Pemerintah kabupaten atau kota memiliki peraturan yang mengatur pelaksanaan penghasilan dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya.

Sebagai contoh, Kabupaten Sidoarjo menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Aturan tersebut mencantumkan tunjangan jabatan, tambahan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta uang makan sebagai bagian dari pengaturan penghasilan di daerah tersebut.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa rincian penghasilan dapat memiliki ketentuan khusus di tingkat daerah. Karena itu, nominal tunjangan di satu kabupaten belum tentu berlaku di kabupaten lainnya.

Perangkat desa yang ingin mengetahui besaran haknya perlu memeriksa peraturan bupati atau wali kota, keputusan terkait jika ada, serta ketentuan penganggaran dalam APB Desa. Cara ini lebih akurat daripada mengandalkan informasi nominal yang beredar tanpa menyebutkan wilayah dan dasar hukumnya.

Baca Juga  Cara Menjadi Perangkat Desa, Ini Syarat dan Tahapan Perlu Dipersiapkan

Ada Tunjangan Purnatugas dan Jaminan Sosial

Selain tunjangan selama menjalankan tugas, Pasal 93 PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan.

Pemberiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dan besarannya ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota.

Pasal yang sama juga mengatur hak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, aspek kesejahteraan aparatur desa tidak hanya mencakup penghasilan rutin, tetapi juga perlindungan sosial dan ketentuan setelah masa jabatan berakhir.

Bagi perangkat desa, memahami aturan tersebut membantu memastikan komponen penghasilan yang diterima sesuai ketentuan. Bagi masyarakat, keterbukaan mengenai dasar pembayaran dan penganggaran juga penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Tunjangan perangkat desa pada 2026 memiliki dasar hukum dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Akan tetapi, untuk mengetahui nominal yang berlaku secara tepat, perangkat desa tetap perlu merujuk pada peraturan daerah setempat dan rincian anggaran desa yang relevan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait