KY dan MA Punya Pengawasan Hakim, Omnibus Law Dinilai Mendesak

JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas kewenangan pengawasan etik hakim sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Gagasan ini muncul di tengah persoalan pembagian kewenangan pengawasan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).

Selama ini, pengawasan internal hakim dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), sedangkan KY menjalankan pengawasan dari luar lembaga peradilan.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai, pengaturan yang tersebar dalam sejumlah undang-undang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan dalam pengawasan perilaku hakim.

Menurutnya, penataan regulasi melalui metode Omnibus Law dapat menjadi jalan untuk membangun sistem pengawasan etik yang lebih jelas, sekaligus memperkuat posisi KY dalam menjaga perilaku dan integritas hakim.

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law,” kata Asrun, Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2026.

Dualisme Pengawasan Hakim Perlu Diperjelas

Asrun mengangkat persoalan tersebut ketika menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan di Palembang, Kamis (29/10).

Ia menilai, keberadaan dua mekanisme pengawasan dengan objek perilaku hakim yang sama membutuhkan pengaturan lebih terintegrasi.

Pengawasan internal oleh Bawas MA dan pengawasan eksternal oleh KY memiliki kedudukan serta mekanisme masing-masing. Karena itu, hubungan kewenangan kedua lembaga perlu diperjelas agar pengawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih.

Penataan tersebut juga diharapkan memperkuat kerja sama antara KY dan MA dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pelanggaran Etik Tidak Sama dengan Kesalahan Hukum

Salah satu hal yang menjadi perhatian Asrun adalah perbedaan antara pelanggaran hukum dalam putusan perkara dan pelanggaran etika yang dilakukan hakim.

Dalam sistem peradilan, putusan yang dinilai keliru atau memiliki cacat hukum dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Namun, persoalan etik memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri karena menyangkut perilaku, integritas, dan sikap hakim ketika menjalankan tugasnya.

Asrun menegaskan, pelanggaran etika tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme koreksi putusan.

“Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” ujarnya.

Perbedaan ini menjadi salah satu alasan pentingnya keberadaan pengawasan eksternal yang independen. Pemeriksaan etik diperlukan untuk memastikan hakim tidak hanya menjalankan prosedur persidangan, tetapi juga menjaga sikap profesional dan tidak memihak.

Prosedur Persidangan Belum Tentu Menjamin Integritas Hakim

Asrun juga mengingatkan bahwa proses persidangan yang secara formal terlihat sesuai aturan belum tentu mencerminkan perilaku hakim yang sepenuhnya adil dan imparsial.

Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat berkaitan dengan aspek perilaku yang tidak selalu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan hukum acara.

Dengan demikian, pengawasan etik memiliki ruang pemeriksaan tersendiri untuk menilai apakah seorang hakim telah menjalankan kewajibannya sesuai standar moral dan profesional yang berlaku.

“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” tegas Asrun.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa integritas peradilan tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya suatu putusan. Sikap hakim selama menangani perkara juga menjadi bagian penting yang perlu dijaga melalui mekanisme pengawasan.

KY Bukan untuk Mencari Kesalahan Hakim

Meski mendorong penguatan kewenangan, Asrun menegaskan bahwa KY tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang semata-mata mencari kesalahan hakim.

Pengawasan etik, menurutnya, harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berimbang. Tujuannya adalah menjaga kehormatan profesi hakim serta memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.

Ia juga menilai hubungan KY dan MA perlu dibangun melalui sinergi, bukan pertentangan kewenangan.

“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” kata Asrun.

Dorongan penataan undang-undang melalui metode Omnibus Law tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan kehakiman secara menyeluruh.

Kejelasan pembagian kewenangan, independensi pemeriksaan etik, serta hubungan kelembagaan antara KY dan MA menjadi sejumlah persoalan penting dalam upaya membangun peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hakim Seluruh Indonesia Kumpul di Istana Ini Instruksi Prabowo

Pos terkait