PDIP, Gerindra, PKB Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran, Ada Desakan Hak Angket

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons dari sejumlah partai politik di DPR.

Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki penekanan berbeda dalam menyikapi putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Mulai dari permintaan penjelasan kepada pemerintah dan KPU hingga dorongan agar DPR mempertimbangkan langkah politik melalui hak angket.

Dari Partai Gerindra, juru bicara Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan administrasi penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Sugiat, penjelasan tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut putusan MA, terutama berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Ia mengatakan, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu perlu menjelaskan konsekuensi administratif dari putusan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Gerindra, lanjut Sugiat, tetap menghormati keputusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar substansi putusan dipahami secara menyeluruh.

Sugiat juga membedakan persoalan administrasi dokumen pendidikan dengan kedudukan wakil presiden yang memiliki landasan konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.

Baca Juga  Sinyal Politik Nasi Goreng Ganjar Minta Kepala Daerah PDIP Dukung Program Prabowo

Sementara itu, PDIP melihat perkembangan putusan MA sebagai bagian dari persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur politik di parlemen.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden semakin banyak disuarakan.

Ia juga menyinggung sikap sejumlah kader partainya yang sebelumnya meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.

Hasto menilai suara masyarakat yang mengemukakan desakan tersebut perlu menjadi perhatian.

Di parlemen, PDIP juga membuka ruang komunikasi dengan partai politik lain untuk membicarakan kemungkinan penggunaan hak angket.

Dengan 110 kursi di DPR RI, Hasto mengakui partainya tidak bisa bergerak sendiri apabila ingin mendorong langkah tersebut. Karena itu, komunikasi lintas fraksi dinilai diperlukan.

PDIP, kata Hasto, telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai. Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan satu partai, melainkan juga menyangkut respons lembaga legislatif terhadap perkembangan putusan hukum.

Dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut di DPR juga disampaikan PKB. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA menambah landasan bagi parlemen untuk menentukan sikap politik.

Khozin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA memiliki objek hukum berbeda, tetapi berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran.

Menurut dia, MK membahas aspek persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan MA memeriksa tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Baca Juga  Viral Video Gibran Disebut Tak Lulus SMP, Ini Kata Komdigi

Khozin menegaskan kedua putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Fraksi PKB dalam menentukan langkah berikutnya.

Putusan MA menjadi titik perhatian baru

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan administratif dari penerbitan dokumen tersebut.

Respons tiga partai politik memperlihatkan bahwa persoalan Suket Gibran kini tidak hanya menjadi pembahasan mengenai administrasi pendidikan.

Perkembangan berikutnya juga menyentuh hubungan antara putusan lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan kewenangan DPR dalam menentukan sikap politik.

Meski demikian, permintaan penjelasan administratif, wacana hak angket, dan desakan pengunduran diri merupakan langkah atau pandangan politik yang berbeda.

Masing-masing tetap memiliki mekanisme dan konsekuensi tersendiri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait