JurnalLugas.Com – Kekerasan terjadi melibatkan seorang mitra driver Grab Car, dengan korban bernama Cindy, mengalami pemerasan dan pengancaman dari sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis, 28 Maret 2024 malam. Polisi telah menangkap sopir Grab Car tersebut pada Jumat 29 Maret 2024.
“Setelah mendapatkan laporan pada malam tanggal 28 Maret, korban segera kami ambil keterangan dan diperiksa secara singkat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.
Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari korban, Kepolisian bekerja sama dengan pihak Grab untuk mencari identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pasca mendapat informasi dari korban dan berkolaborasi dengan Grab, kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta, khususnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat),” ungkap Andri.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman,” kata Andri.
Meskipun demikian, Kepolisian belum mengungkapkan ancaman hukuman maksimal yang akan diterima oleh M, sopir Grab Car tersebut.






