Menunggak BPJS Denda Rp 30 juta atau 5% dari Biaya Diagnosa Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

JurnalLugas.Com – Peserta program BPJS Kesehatan harus secara rutin membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilih, seperti kelas I, II, atau III.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10.

Bacaan Lainnya

Telat membayar iuran dapat mengakibatkan denda, bahkan penghentian kepesertaan jika tidak dilunasi.

Jika peserta enggan membayar denda BPJS Kesehatan, konsekuensinya bisa berat.

Baca Juga  Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Penjelasan Resmi Soal Sistem KRIS Juli 2025

Mereka akan dikenakan denda maksimal Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan iuran tertunggak.

Peraturan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, ada pengecualian. Peserta yang tidak pernah menerima layanan rawat inap tidak akan dikenai denda.

Denda hanya berlaku untuk peserta yang pernah menerima layanan rawat inap tingkat lanjutan setelah kepesertaannya diberhentikan sementara.

Mereka harus membayar denda dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Jika peserta tidak membayar iuran dan menunggak tanpa pernah menerima layanan rawat inap, keanggotaannya akan diberhentikan sementara.

Baca Juga  Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI, Syarat, Tahapan, dan Ketentuan Terbaru

Namun, jika tetap tidak membayar iuran dan menolak membayar denda, keanggotaannya akan menjadi non-aktif, mengakibatkan tidak dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait