JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga tanggal 25 April 2024, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 13.683.706.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (26/4/2024), jumlah SPT tersebut meningkat 6,4 persen dari tahun sebelumnya, yang mencatat 12.852.106 WP.
Rinciannya, WP orang pribadi telah melaporkan 13.070.355 SPT, meningkat dari 12.232.268 pada tahun sebelumnya.
Sedangkan WP badan melaporkan 612.351 SPT, sedikit menurun dari 619.838 pada tahun sebelumnya.
Meskipun terjadi pertumbuhan negatif sebesar 1,2 persen pada SPT Badan, WP masih memiliki kesempatan hingga 30 April 2024 untuk melaporkannya.
WP dihimbau untuk tidak terlambat dalam penyampaian SPT terutama PPH Badan yang jatuh tempo pada 31 April 2024.
Bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Denda bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk WP badan denda lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Selain itu, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai Pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Sanksi pidana meliputi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.






