JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat penerimaan signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2026, total pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp48,11 triliun.
Khusus untuk tahun berjalan, setoran pajak dari sektor ini telah menyentuh Rp2,08 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai lini usaha digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Rincian Penerimaan Pajak Digital 2026
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan dari:
- Pajak kripto: Rp84,7 miliar
- Pajak teknologi finansial (P2P lending): Rp233,12 miliar
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp18,1 miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa tren penerimaan ini mencerminkan peran strategis ekonomi digital dalam menopang kas negara.
“Kinerja penerimaan dari sektor digital terus menunjukkan arah positif meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026,” ujarnya secara ringkas.
Lonjakan PPN PMSE Sejak 2020
Sejak mulai diterapkan pada 2020, PPN PMSE telah mengumpulkan total Rp37,40 triliun hingga awal 2026. Setoran ini berasal dari 223 pelaku usaha digital dari total 260 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah.
Secara tahunan, tren penerimaan menunjukkan peningkatan konsisten:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp10,32 triliun
- 2026: Rp1,74 triliun (hingga Februari)
Tidak adanya perubahan jumlah pemungut pada Februari 2026 tidak menghambat pertumbuhan penerimaan, yang tetap bergerak naik.
Pajak Kripto dan Fintech Ikut Melesat
Dari sektor aset digital, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga awal 2026. Pajak ini berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri.
Sementara itu, sektor fintech melalui skema peer-to-peer lending mencatat total penerimaan Rp4,64 triliun dalam periode yang sama. Pajak tersebut berasal dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman domestik
- PPh 26 dari pinjaman luar negeri
- PPN atas layanan fintech
SIPP dan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah
Dari sisi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah menyumbang Rp4,11 triliun sejak 2022. Mayoritas penerimaan berasal dari PPN, disusul PPh Pasal 22.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital
DJP menegaskan akan terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi. Selain itu, perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital menjadi fokus utama.
Langkah ini dinilai penting seiring pesatnya transformasi ekonomi digital yang kini menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk informasi berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(ED)






