JurnalLugas.Com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menghadapi masalah baru dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah sebelumnya mengatasi gugatan dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Kali ini, permohonan PKPU diajukan oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Muhammad Hanugroho, Presiden Direktur Waskita Karya (WSKT), mengonfirmasi penerimaan surat panggilan sidang PKPU nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta perseroan untuk melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar kepada CV Rimba Musi Andalas dan Rp568,18 juta kepada PT Gema Mahkota Energi.
Selain dua pemohon utama, PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka juga menjadi kreditur dalam perkara PKPU 116.
Meskipun demikian, Hanugroho menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu kelangsungan operasional Waskita Karya.
Operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa meskipun ada proses hukum yang sedang berlangsung.






