JurnalLugas.Com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan pemutakhiran informasi terkait langkah penyelamatan keuangan perusahaan yang kini tengah di ujung tanduk akibat gagal bayar bunga obligasi.
Masalah ini menjadi pemicu utama suspensi perdagangan saham WSKT sejak 8 Mei 2023 dan berujung pada ancaman delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025), manajemen WSKT menjelaskan bahwa perusahaan tengah menempuh dua skema pemulihan keuangan, yaitu melalui restrukturisasi utang perbankan dan obligasi.
“Restrukturisasi utang perbankan telah rampung 100 persen. Kami telah menyepakati perubahan atas Perjanjian MRA dan Perjanjian KMKP dengan kreditur perbankan, dan perubahan ini berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024,” ungkap manajemen.
Namun demikian, proses restrukturisasi obligasi belum sepenuhnya selesai. Saat ini, Waskita masih mengejar persetujuan dari pemegang obligasi untuk satu seri utang non-penjaminan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Perusahaan mengklaim progres restrukturisasi ini sudah mencapai 75 persen.
“Dari empat seri obligasi non-penjaminan yang diajukan restrukturisasi, tiga seri telah disetujui oleh para pemegang obligasi,” lanjut pernyataan tertulis perusahaan.
Namun, upaya restrukturisasi terhadap Obligasi PUB III Tahap IV 2019 masih menemui jalan terjal. Dalam RUPO yang digelar pada 12 Desember 2024 di Gedung Waskita Heritage, mayoritas pemegang obligasi menolak usulan yang diajukan perusahaan. Sebanyak 61,69 persen suara, mewakili nilai sekitar Rp701 miliar, menyatakan tidak setuju terhadap skema restrukturisasi yang ditawarkan.
Kondisi ini memperpanjang status suspensi saham WSKT yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Jika tak kunjung memperoleh persetujuan dari para kreditur dan pemegang obligasi, ancaman delisting dari papan pencatatan BEI pun semakin membayangi.
Informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini terkait isu keuangan perusahaan pelat merah ini dapat diikuti melalui JurnalLugas.Com.






