Pemkab Agam dan Tanah Datar Berstatus Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang Tanah Longsor

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Kabupaten Tanah Datar telah mengumumkan status tanggap darurat atas bencana tanah longsor, banjir bandang, dan aliran lahar dingin selama 14 hari, dimulai dari 12 hingga 25 Mei 2024.

Pada Kabupaten Agam, status darurat bencana diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 360/470/BPBD AG/V/2024, sementara di Kabupaten Tanah Datar, melalui nomor surat keputusan 100.3.3.2/166/BPBD-2023.

Bacaan Lainnya

Budi Perwira Negara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, mengonfirmasi penetapan status tanggap darurat tersebut sebagai respons atas korban jiwa yang signifikan dan kerusakan infrastruktur yang luas.

Baca Juga  Tujuh Gempa Guncang Agam Seharian, BMKG Ingatkan Potensi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

“Status ini memungkinkan kami untuk fokus pada penanganan bencana ini,” katanya pada Senin (13/5/2024).

Di Kabupaten Agam, tiga kecamatan utama yang terdampak adalah Canduang, Sungai Pua, dan Empat Koto, sementara empat kecamatan lainnya juga merasakan dampaknya, seperti Ampek Angkek, Malalak, Banuhampu, dan Baso.

“Pemkab Agam telah membuka posko tanggap darurat dan dapur umum di SD 08 Nagari Bukik Batabuah, serta mendirikan dua pos lapangan di Nagari Sungai Pua dan Nagari Koto Tuo,” tambahnya.

Baca Juga  Hidrometeorologi Landa Madina, Pemda Status Tanggap Bencana

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di bawah pimpinan Bupati Eka Putra, telah memerintahkan timnya untuk melakukan evaluasi cepat dan akurat terhadap kerusakan, kerugian, dan sumber daya yang terdampak.

Langkah-langkah darurat mencakup penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan infrastruktur vital dengan segera.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait