JurnalLugas.Com – Usaha kecil diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena UMKM harus membayar pajak sesuai dengan omzet mereka.
Berikut penjelasan syarat dan ketentuan untuk pembuatan NPWP bagi usaha kecil.
Kewajiban Pajak untuk UMKM
Menurut peraturan pemerintah, wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha kecil, mikro, dan menengah akan dikenakan pajak jika omzet tahunannya mencapai batas tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tarif Pajak untuk UMKM
Tarif pajak untuk UMKM disesuaikan dengan omzet dan aset usaha. Jika omzet usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,5%.
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan bisnis UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta, tidak dikenakan PPh atau bebas pajak. Meskipun bebas pajak, wajib pajak tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT tahunan mereka.
Manfaat NPWP bagi UMKM
NPWP sangat berguna dalam memudahkan urusan administrasi. Salah satu contohnya adalah pengajuan kredit usaha untuk UMKM di berbagai bank yang mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Syarat Pembuatan NPWP untuk Usaha Kecil
Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan NPWP bagi usaha kecil, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha:
Orang Pribadi:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan bermeterai yang menyatakan lokasi usaha atau kegiatan usaha dari pemerintah daerah setempat
Badan Usaha:
- Fotokopi akta pendirian usaha
- Fotokopi KTP salah satu pemilik atau pendiri usaha
- Fotokopi izin usaha yang diterbitkan pihak berwenang
- Surat keterangan bermeterai yang menyatakan lokasi usaha atau kegiatan usaha dari pemerintah daerah setempat
Cara Pengajuan NPWP
Permohonan pembuatan NPWP dapat diajukan secara online maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat.
Itulah syarat-syarat yang perlu diketahui untuk membuat NPWP bagi usaha kecil.






