Cara Hapus NPWP Online, Praktis Tanpa ke Kantor Pajak

Lapor SPT
Foto : Ilustrasi Lapor SPT Pajak

JurnalLugas.Com — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi setiap wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada situasi tertentu yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau bahkan menghapus NPWP, seperti pensiun, sudah tidak memiliki penghasilan, atau meninggal dunia.

Kabar baiknya, mulai 2025, proses penghapusan NPWP dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Coretax DJP. Ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bacaan Lainnya

Syarat Hapus NPWP Online

Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar proses melalui Coretax berjalan lancar. Mengutip informasi dari DJP, berikut persyaratan yang dibutuhkan:

Baca Juga  Apa Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi atau Pelaku UMKM serta Manfaat NPWP bagi Usaha
  • Perangkat komputer, laptop, atau ponsel
  • Koneksi internet yang stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa
  • Alamat lengkap

Langkah Hapus NPWP Orang Pribadi Secara Online

Berikut panduan lengkap untuk menghapus NPWP secara online:

  1. Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini” jika belum memiliki akun
  3. Masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha, lalu klik login
  4. Setelah login, pilih menu Portal Saya
  5. Klik Penghapusan & Pencabutan hingga halaman Penghapusan Pendaftaran muncul
  6. Pilih Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan
  7. Jika bertindak sebagai kuasa, centang kotak Kuasa Wajib Pajak
  8. Klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data perwakilan atau kuasa
  9. Data identitas wajib pajak akan muncul otomatis
  10. Isi informasi yang diminta di bagian Penghapusan Pendaftaran
  11. Lanjut ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang pernyataan, lalu klik Kirim
  12. Tunggu notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan diverifikasi petugas
  13. Unduh bukti pengajuan melalui Unduh Bukti Tanda Terima
Baca Juga  Cara Daftar NPWP Online Terbaru, Mudah dan Resmi Lewat e-Registration Pajak

Bukti tanda terima mencakup kop DJP, nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan nama petugas penerima. Dengan cara ini, proses penghapusan NPWP jadi lebih praktis, aman, dan cepat tanpa perlu antre di kantor pajak.

Informasi lebih lengkap bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait