Sri Sultan Hamengku Buwono X Tanah Desa Bukan untuk Memperkaya Diri Sendiri

JurnalLugas.Com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan para lurah di wilayahnya agar tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa TKD harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Tanah desa bukan untuk memperkaya diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing demi keuntungan pribadi, sementara rakyat malah terabaikan,” kata Sultan HB X dikutip dari situs resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu, 19 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY “Nayantaka” di Yogyakarta pada 18 Mei. Ia menegaskan tidak akan melindungi lurah yang menyalahgunakan tanah desa.

Baca Juga  Transfer ke Daerah Turun Tajam, Tito Jangan Hamburkan Uang Rakyat

Sultan berharap tanah desa dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan warga miskin dan pengangguran.

Ia juga meminta agar tanah desa digunakan secara bergiliran dengan periode 3 hingga 4 tahun.

“Bantu orang miskin dan pengangguran untuk menyewa tanah kelurahan,” ujarnya.

Sri Sultan berharap sebagian TKD disediakan bagi warga miskin dan pengangguran, sehingga dengan tambahan bantuan dana keistimewaan, akan tercipta lapangan pekerjaan baru di desa.

Dengan demikian, anggapan bahwa pekerjaan hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari dan memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

“Belajarlah dari daerah yang telah berhasil mengelola tanah desa, seperti Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi, dan Kaliurang,” tuturnya.

Baca Juga  Sri Sultan Hamengku Buwono X Temui Massa Aksi di Mapolda DIY Ini Pesan Menyentuhnya

Sultan menekankan bahwa akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau setiap kelurahan atau kalurahan untuk mempublikasikan laporan pertanggungjawaban APBD mereka melalui surat kabar sebagai salah satu bentuk akuntabilitas publik, jelas Sri Sultan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait