Nelayan Natuna Ditahan Otoritas Malaysia Pemkab Natuna akan Bayar Denda untuk Hindari Hukuman Penjara

JurnalLugas.Com – Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang saat ini ditahan oleh otoritas Malaysia.

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Basri, menyampaikan bahwa upaya pembebasan dilakukan dengan membayar denda setelah pengadilan Malaysia menjatuhkan putusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah putusan pengadilan, kemungkinan ada denda yang harus dibayarkan untuk menghindari hukuman penjara,” jelas Basri di Natuna pada Senin, 27 Mei 2024.

Menurutnya, ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dalam membantu masyarakatnya yang terkena masalah hukum di luar negeri.

Dana untuk membayar denda ini, lanjut Basri, akan diusahakan dari anggaran pemerintah daerah atau melalui upaya lain yang diinisiasi oleh Pemkab Natuna.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah berkunjung ke Malaysia dan melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta pihak berwenang lainnya untuk menangani kasus ini.

Baca Juga  Kades Kohod Arsin dan Stafnya Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar

Basri mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.

“Mereka tetap diproses oleh Pemerintah Malaysia, dan kita menghormati proses hukum tersebut. Namun, kita upayakan agar mereka dapat ditebus,” ujarnya.

Saat ini, besaran denda yang akan dikenakan masih belum dipastikan karena pengadilan Malaysia belum menjatuhkan putusan final. “Proses hukum masih berjalan,” tambah Basri.

Pemkab Natuna, tegas Basri, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum memerlukan waktu.

“Pemerintah akan terus mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun,” katanya.

Basri mengingatkan para nelayan untuk selalu menaati aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kita juga harus menghormati kedaulatan hukum negara lain dan tidak boleh mengintervensi mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga kapal nelayan tradisional dari Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap di perairan Malaysia. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menjelaskan bahwa delapan nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap tersebut.

Baca Juga  Rp19 Triliun Denda Karhutla Menteri LH Kembali Ingatkan Pengusaha Sawit

Kapal-kapal tersebut berkapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT) dan menggunakan alat tangkap berupa pancing.

Para nelayan ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat mereka sedang menangkap ikan di perairan Malaysia. “Mereka masuk ke wilayah Malaysia,” jelas Rodhial.

Pemerintah Indonesia, khususnya Pemkab Natuna, terus berupaya keras untuk membebaskan nelayan yang ditahan di Malaysia dengan cara yang terbaik dan secepat mungkin.

Melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan menghormati proses hukum yang berlaku, diharapkan para nelayan dapat segera kembali ke tanah air dengan selamat.

Sementara itu, para nelayan diingatkan untuk selalu mematuhi hukum internasional agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait